Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha 2017

Geledah Gudang, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras di Kota Pekalongan

Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari.

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MUH RADLIS
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi tunjukkan barang bukti miras hasil razia 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari.

Dari penggeledahan toko kelontong itu berlanjut ke sebuah gudang di Jalan Maninjau.

Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah gudang minuman keras.

"Ada laporan dari masyarakat, kami langsung lakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud," kata Enrico.

Dari dua lokasi tersebut, kata Enrico, pihaknya mengamankan 393 botol minuman keras berbagai merk.

"Pemiliknya satu orang atas nama Mulyati," katanya.

Menurut Enrico, kegiatan ini merupakan cipta kondisi menjelang hari raya Idul Adha.

Hasil giat tersebut merupakan sitaan terbanyak sepanjang kepemimpinan AKBP Enciro Silalahi.

"Ini yang paling banyak selama saya di sini," katanya.

Untuk pemilik miras, kata Enrico, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait izin gudang miras.

"Sementara kami kenakan tindak pidana ringan, untuk izinnya masih kami periksa," katanya.

Enrico menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait pelanggaran hukum di Kota Pekalongan. "Apabila ada pelanggaran hukum tolong laporkan ke kami atau kantor polisi terdekat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved