Hotline Public Service
Mohon Rambu Petunjuk di Underpass Jatingaleh
Berikut ini beberapa pertanyaan pembaca dan dijawab oleh institusi terkait, dimuat di koran tribun jateng edisi Kamis 31 Agustus 2017 halaman hotline
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini beberapa pertanyaan pembaca dan dijawab oleh institusi terkait, dimuat di koran tribun jateng edisi Kamis 31 Agustus 2017 halaman hotline public service.
Mohon Rambu Petunjuk di Underpass Jatingaleh
Underpass Jatingaleh tolong diberi rambu petunjuk orang luar kota bingung, Pak Khadik.
08957034512xx
Jawaban:
Rambu-rambu memang menjadi kebutuhan bersama sebagai pengguna jalan. Akan kami tindaklanjuti. Terkait pak ogah, ke depan kami berencana memberikan pembinaan dan penataan. Mohon bersabar. (pow)
Taqwa Dienson
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dinas perumahan dan kawasan permukiman kota Semarang

======================================
Keluar Opname Hari Minggu Kena Denda
Saya seorang ibu 65 tahun. Pada 16 Agustus 2017 saya opname di RS Permata Medika. Pelayanan bagus, saya dirawat di Ruang Arimbi Kelas 2. Hari Minggu saya boleh pulang. Anak saya mengurus di loket BPJS dimintai fortkot Rp 1,5 juta. Alasannya hari Minggu, dan setelah tawar menawar akhirnya disepakati biaya Rp 200 ribu dan berkas pun diserahkan. Benarkah yang demikian itu. Tunggakan padahal sudah saya bayar..
022255922xx
Jawaban:
Sebagai informasi, bahwa yang menangani pelayanan di RS adalah petugas RS (bukan petugas BPJS). Diagnosa saat masuk RS (sebagai dasar denda), setelah dilakukan selanjutnya selama rawat inap, bisa berbeda dengan diagnosa saat keluar RS.
Maka denda yang ditentukan saat awal masuk, nilainya pun bisa berbeda, bisa kurang atau lebih dibandingkan saat keluar RS. Saya sarankan agar Ibu melakukan autodebet lewat bank, sehingga pembayaran iuran tidak terlambat dan tidak perlu kena denda saat sakit. (pow)
Bimantoro
Direktur BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Semarang