Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Pelanggan Nasional

Irum Berharap Masyarakat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Supaya Bisa Memiliki Rumah

Menurutnya banyak keuntungan, yang diperoleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki jenis empat program ini

Penulis: suharno | Editor: muslimah
Tribun Jateng/suharno
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Irum Ismantara dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran, Budi Santoso saat berdialog dengan para peserta BPJSTK. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY, Irum Ismantara berharap supaya masyarakat di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang merupakan usia produktif terdaftar ke program publik tersebut.

Menurutnya banyak keuntungan, yang diperoleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki jenis empat program ini.

Empat jenis program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tenaga kerja.

"Tidak hanya empat jenis program yang wajib didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga banyak keuntungan lain," kata Irum saat menghadiri acara hari pelanggan nasional di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Senin (4/9/2017).

Irum menjelaskan sejumlah keuntungan tersebut yakni dana peserta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan akan berbunga 7,4 persen.

"Bunga tersebut lebih besar dari deposito bank yang hanya 5,6 persen. Bahkan pajaknya juga kecil, yakni 5 persen bagi yang dana JHT (jaminan hari tua)-nya lebih dari Rp 50 juta, dibanding deposito yang (pajaknya) mencapai 20 persen," paparnya.

"Jadi kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan punya JHT (jaminan hari tua), jangan terburu-buru untuk mencairkannya apabila dana tersebut tidak digunakan," sambungnya.

Irum menambahkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka ahli warisnya mendapat santunan lebih dari Rp 50 juta.

Selain itu, dirinya, juga mengatakan putra-putri peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia juga mendapat beasiswa pendidikan.

"Para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengajukan untuk peminjaman uang muka pembelian rumah pertamanya. Bunganya juga ringan," ungkapnya.

Dia pun berharap seluruh masyarakat usia produktif yang termasuk pekerja formal atau penerima upah maupun pekerja informal bukan penerima upah tetap terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi warga negara Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara kolektif melalui perusahaan tempatnya bekerja maupun secara mandiri.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor cabang maupun website. Kalau informasi terkait pelayanan juga bisa diakses melalui BPJSTK Mobile," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved