Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Tuntutan Sopir Taksi se-Jateng yang Hari Ini Demo Besar-besaran di Depan Kantor Gubernur

Untuk membawa 700 orang ke aksi unjuk rasa di Semarang itu, lanjut Pramono, akan ada lebih dari 100 kendaraan yang pihaknya siapkan

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Massa pengunjuk rasa tolak angkutan taksi online sudah memasuki Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (7/9/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hari ini, Kamis (7/9/2017) ribuan pengemudi dan pengusaha taksi di Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan.

Tuntutannya minta pemerintah menegakKan aturan tentang angkutan orang yang tidak berbadan hukum.

Koordinator Lapangan Pengemudi Taksi Kota Semarang, Suhardi kepada Tribun Jateng, Selasa (5/9) lalu mengatakan dalam aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.200 orang dari Kota Semarang dan Solo Raya, serta diperkirakan akan ada tambahan dari Tegal dan Purwokerto.

Untuk jumlah armada taksi yang ikut aksi, sekitar 200 armada.

Sementara itu, Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya, Pramono, mengatakan, perwakilannya akan mengirimkan kurang lebih 700 orang peserta.

"Awalnya kami hanya mengharapkan 140 orang perwakilan dari Solo Raya yang mengikuti aksi itu. Ada 7 operator di Solo, setiap operator mengirimkan 4 taksi, setiap taksi ada 5 orang, jadi 140 orang. Cuma mereka semua ingin ikut, data terakhir, 700 orang yang akan datang," jelasnya di Kantor Organda Solo, Selasa (5/9) lalu.

Untuk membawa 700 orang ke aksi unjuk rasa di Semarang itu, lanjut Pramono, akan ada lebih dari 100 kendaraan yang pihaknya siapkan.

"Ada yang dari taksi ketujuh operator yang ada di Solo, nanti ditambah kendaraan lain," ujarnya.

Sementara itu, Suhardi kembali menambahkan bahwa tuntutannya adalah menolak adanya angkutan trayek berplat hitam yang menggunakan aplikasi online.

“Kita pertama menolak taksi illegal yang menggunakan aplikasi beroperasi di Jateng. Gubernur harus segera menegakan aturan taksi illegal yang beroperasi di Jateng,” kata Suhardi pada Tribun Jateng, Selasa (5/9).

Ia menegaskan, bahwa pengusaha dan pengemudi taksi konvensional tidak menolak adanya aplikasi online.

Namun yang ditolak adalah, kendaraan berplat hitam dan tidak berbadan hukum namun digunakan untuk mengangkut penumpang atau trayek dan menggunakan aplikasi online.

Menurutnya, angkutan umum harus berplat kuning, berbadan hukum, melalui proses uji KIR, dan sebagainya. Sementara yang ada saat ini, adalah kendaraan bermotor berplat hitam serta tak berbadan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mempersilakan adanya aksi itu dan aspirasi mereka akan ditampung dan salurkan ke pusat,” janjinya.

Satriyo juga menjelaskan, bahwa sebenarnya sebelum adanya putusan MA, Dishub Provinsi Jateng sudah menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan diajukan ke gubernur untuk disetujui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved