Ini Tuntutan Sopir Taksi se-Jateng yang Hari Ini Demo Besar-besaran di Depan Kantor Gubernur
Untuk membawa 700 orang ke aksi unjuk rasa di Semarang itu, lanjut Pramono, akan ada lebih dari 100 kendaraan yang pihaknya siapkan
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Namun adanya putusan MA yang melarang adanya izin kewilayahan, maka draf tersebut sementara tak berguna. Kewenangan gubernur membuat aturan di tingkat provinsi sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Kemenhub Serap Aspirasi
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah membahas aturan taksi online baru bersama stakeholder perhubungan seperti Dinas Perhubungan, Organda, dan Asosiasi Driver Online, dan Koperasi Taksi Online.
Ini sebagai dampak pembatalan Mahkamah Agung (MA) pada 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pembatalan itu dilakukan karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk menyerap aspirasi. Bisa jadi Permenhub 26 itu ada kekurangan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, setelah putusan MA, pihaknya terus mencari formula baru terkait aturan taksi online dengan mengakomodir berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan maupun saran agar aturan taksi online nantinya diterima seluruh pihak.
"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata Hindro. (had/Kompas.com)