Update, Kabupaten dan Kota Magelang Tolak Kehadiran Ojek Online Karena . . .
Setelah beberapa waktu lalu mendapat penolakan di Kota Magelang, ojek berbasis online kembali mengalami hal serupa dari Kabupaten Magelang tetangganya
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Setelah beberapa waktu lalu mendapat penolakan di Kota Magelang, ojek berbasis online kembali mengalami hal serupa dari Kabupaten Magelang tetangganya.
Sikap itu, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, Djoko Cahyono, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyampaikan unek-uneknya kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin, terkait mulai beroperasinya sejumlah armada ojek online di wilayah setempat.
"Ya, kemarin Organda menyampaikan langsung ke Pak Bupati, terkait penolakan ojek online. Jawabannya, kita sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Djoko menuturkan, sesuai ketentuan dari Kemenhub, pihaknya pun tidak akan memberikan izin operasional ojek online, sebelum ada aturan atau regulasi resmi yang dikeluarkan.
"Boleh tidaknya ojek online di sini, menunggu dari kementerian. Selama belum ada (aturan), kita menolak ojek online," ungkapnya.
Walau begitu, ia tidak memungkiri, kalau sejauh ini sudah banyak ojek online, yang beroperasi di Kabupaten Magelang, meski belum memiliki izin operasional.
Bahkan, beberapa titik tampak menjadi lokasi pangkalan bagi sejumlah awak ojek online.
"Iya, ada banyak, walaupun belum mengantongi izin operasional," katanya.
Lanjut Djoko, jangankan mengeluarkan izin atau rekomendasi, sampai sekarang pihaknya pun belum menerima permintaan atau permohonan perihal perizinan operasional, dari pengelola ojek online manapun.
"Sekarang yang bisa kita lakukan hanya sebatas pembinaan, tidak ada tindakan lain. Keberadaan mereka, kita juga tidak tahu dimana, karena mereka belum berizin," jelasnya.
Sebumnya, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tidak akan mengeluarkan rekomendasi ijin operasional bagi ojek online.
"Ya, ngeman yang sudah ada, kota kita kan bukan Kota Metropolitan. Kita melindungi yang sudah ada (ojek konvensional), supaya bisa eksis," ujarnya.
Bahkan, tindakan tegas pun sudah dilakukan, dengan meminta kantor GoJek di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Magelang, untuk ditutup dan menghentikan kegiatannya.
Pasalnya, keberadaan kantor tersebut, dinilai menyalahi Perda No 6 tahun 2016, tentang ketertiban umum, dimana dalam Pasal 16 tentang tertib usaha, disebutkan kalau sebuah usaha harus memiliki izin.
"Kami melihat kantor Go-Jek ini tidak berizin, sehingga perlu ada tindakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.
Namun, sampai sekarang, meski kantornya telah ditutup sekalipun, sejumlah awak ojek onlline, baik dari Go-Jek maupun yang lainnya, tampak masih beroperasi di wilayah Kota Magelang. (tribunjogja/aka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-tutup-kantor-gojek-magelang_20170809_180105.jpg)