Setahun Buron, Pelaku Pembacokan di Kendal Ditangkap, Ternyata Ini yang Selama Ini Ia Lakukan
Agil Sanjaya (22), pelaku pembacokan Rustomo (54) warga Jukungan Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu akhirnya ditangkap polisi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Agil Sanjaya (22), pelaku pembacokan Rustomo (54) warga Jukungan Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu akhirnya ditangkap polisi setelah satu tahun buron.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugroho menjelaskan Agil Sanjaya (22) selama ini lari ke Jakarta setelah menganiaya Rustomo satu tahun lalu.
"Setelah lama buron, pelaku terlihat di Desa Krajankulon, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung melakukan penangkapan", kata Nanung, Jumat (15/9/2017).
Dia mengungkapkan peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (15/1/2016) malam. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka membacok korban di depan Salon Retno, Desa Krajan Kulon dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai kepala bagian atas sehingga korban mengalami luka robek dan berdarah.
"Saat itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu dan mendapatkan dua belas jahitan, " imbuhnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Nanung, tersangka yang merupakan warga Dukuh Jampetsari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu melarikan diri.
"Saat ini motif penyerangan masih didalam penyidik. Tersangka juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, " tegasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bacok_20170915_134420.jpg)