Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belasan Unit BRT Semarang "Minas" Kir-nya Habis, Sejumlah Sopir SIM-nya Telah Mati

Terjaring 11 unit busyang masa berlakunya kir-nya habis, 4 unit bus yang STNK-nya mati, 5 sopir yang SIM-nya mati.

Tayang:
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Dishub Kota Semarang berkerjasama dalam operasi penegakan hukum kepada bus BRT trans Semarang, Minggu (24/09/2017) 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang sopir Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor II, Syukur, hanya garuk-garuk kepala, Minggu (24/9/2017). Saat itu  Saat itu, dia terjaring operasi penegakan hukum oleh tim gabungan Dishub kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Kota Semarang.

Ternyata unit BRT yang ia operasikan telah habis masa berlaku kir (pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak). Syukur menjelaskan pihak operator belum memerintahkan untuk melakukan uji Kir.

"Besok saya bawa ke tempat kir, setengah hari sudah selesai," paparnya.

Armada yang kedapatan masa kir-nya telah habis langsung dikandangkan ke dalam pangkalan setelah mengangkut penumpang.

Dalam operasi tersebut, selain ditemukan armada BRT yang masa kir-nya telah habis, namun juga ditemukan beberapa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi masa berlakunya telah habis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, M Khadik menuturkan ini merupakan kegiatan rutin tiap tiga bulan sekali yang dilaksanakan oleh Dishub dengan dibantu oleh Satlantas Polrestabes Semarang untuk mengoperasi armada bus BRT.

Khadik menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi para pengguna BRT. Sesuai dengan ketentuan peraturan setiap armada harus menjalani kir tiap enam bulan sekali.

" Setelah diadakan operasi terbukti para operator BRT belum memperpanjang masa Kirnya, ini merupakan syok terapi bagi para operator," tandas Khadik

Dari hasil operasi ini, Khadik akan memberikan teguran untuk para operator agar segera menindaklanjuti hasil operasi tersebut.

"Kami akan menegur para operator karena ini telah melanggar perjanjian kontrak," ujarnya.

Dari 116 armada BRT yang beroperasi di Kota Semarang, terjaring 11 armada yang masa berlakunya kir-nya habis, 4 armada yang STNK-nya mati, 5 sopir yang SIM-nya mati, serta 3 armada yang kartu pengawasan izin trayeknya mati.

" Ya kami berharap para operator sejalan dengan misi kami yaitu memenuhi semua ketentuan yang berlaku," tutup Khadik.

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) BRT Trans Semarang, Ade Bhakti menambahkan,  11 armada yang kir-nya telah habis masa berlakunya merupakan koridor V. "Operator dari koridor V adalah PT Minas Makmur Jaya," tegas Ade. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved