Operasi Tangkap Tangan
Suap ke Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Rp 1,5 Miliar Lewat Klub Bola
Sebelum menetapkan Iman Ariyadi dan lima orang lainnya sebagai tersangka, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seolah tak ada habisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi meringkus kepala daerah yang diduga menerima suap dari rekanan. Kali ini Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (22/9) malam.
KPK menemukan modus operandi baru dalam kasus suap ini, yaitu pemberi suap seolah-olah memberi dana berbentuk corporate social responsibility (CSR/dana tanggung jawab sosial perusahaan) Rp 1,5 miliar kepada sebuah klub sepakbola di Cilegon. Padahal uang itu untuk memuluskan penerbitan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Sebelum menetapkan Ariyadi dan lima orang lainnya sebagai tersangka, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

====================================
* Uang suap Rp 1,5 miliar diberikan melalui dana CSR dari sebuah perusahaan ke klub bola lokal Cilegon, Cilegon United Footbal Club.
* Padahal sebenarnya uang tersebut diebrikan sebagai imbalan atas lolosnya amdal pembangunan proyek.
* Setelah disalurkan ke klub bola, hanya sebagian kecil saja uang yang digunakan untuk kepentingan klub.
* Sebagian besar dana diberikan kepada pejabat terkait.
====================================
"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima TIA (Wali Kota Cilegon), ADP, dan H," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Tersangka Ahmad Dita Prawira (ADP) menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan Hendry (H) merupakan pihak swasta. Selain ketiga orang tersebut, KPK menjerat 3 orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka lainnya yaitu Bayu Dwinanta Utama sebagai Project Manager PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC), dan Eka Wandara adalah Legal Manager PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon). PT KIEC merupakan kontraktor yang membangun pusat perbelanjaan Transmart.
Wali Kota Iman Ariyadi tak termasuk orang yang terjaring OTT. Ia datang ke kantor KPK pada Jumat malam untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dalam rangkaian OTT, ada yang datang ke KPK, yaitu TIA, Wali Kota Cilegon, dan H dari pihak swasta. TIA datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan tim," kata Basaria Panjaitan.
Tawar menawar
OTT berawal ketika KPK pada sekira pukul 15.30, Jumat, menangkap YA, Chief Executive Officer (CEO) Cilegon United Football Club di kantor Bank Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cilegon. Saat itu ia baru saja melakukan penarikan uang Rp 800 juta.
YA bersama ketiga stafnya kemudian diamankan. Selanjutnya Tim KPK meluncur ke kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta.
Uang itu diduga sisa pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar 700 juta. Jadi ada dua transfer yaitu Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan dokumen amdal.
Kemudian tim lainnya berjalan ke Cilegon Barat untuk mengamankan Bayu Dwinanta Utama, Project Manager PT BA, bersama satu orang staf dan satu orang sopir. Mereka lalu dibawa ke KPK.
Tim KPK juga mengamankan Eka Wandara, Legal Manager PT KIEC di daerah Kebon Bawang. Sedangkan Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Terpadu dan Penanaman Modal, ditangkap di kantornya.