Hari Pertama e-Tilang Berdasar CCTV di Semarang, di 4 Lokasi Ini Terpantau Paling Banyak Pelanggaran
63 pelanggaran dilakukan di persimpangan Tlogosari tepatnya di depan lampu lintas di jalan Supriadi
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski masa sosialisasi penerapan e-Tilang menggunakan CCTV telah selesai, pada hari pertama (25/9/2017) penerapan e-Tilang menggunakan CCTV masyarakat Semarang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Tercatat dari Automatic Traffic Control System ( ATCS) di Dinas Perhubungan Kota Semarang dari pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB, tercatat 88 pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh masyarakat.
63 pelanggaran dilakukan di persimpangan Tlogosari tepatnya di depan lampu lintas di jalan Supriadi.
Kasie Manajemen dan rekayasa lalu lintas Dinas Perhubungan Semarang, Ambar Prasetyo menuturkan ada empat lokasi yang menjadi langganan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh CCTV.
Di antaranya, persimpangan Tlogosari, persimpangan Kaligarang, persimpangan Pasar Kambing dan persimpangan Fatmawati.
"Nanti kami akan rekam kemudian kami kiriman data pelanggar kepada Ditlantas Polda Jateng kemudian akan dilanjutkan ke Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya kepada Tribunjateng.com.
Ia menjelaskan setelah data disampaikan kepada Ditlantas Polda Jateng, maka langkah selanjutnya yaitu Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penindakan kepada pelanggaran.
Meski demikian ia tetap mengapresiasi masyarakat Semarang yang tetap tertib berlalulintas.
"Ternyata sosialisasi yang kami lakukan kemarin ada dampaknya. Dari 26 pantau CCTV milik kami, hanya terpantau empat lokasi yang banyak pelanggaran," tandasnya
Kepala Dinas Perhubungan, M Khadik mengimbau agar masyarakat tidak resah dengan E -Tilang menggunakan CCTV ini.
Ia pun menjelaskan pemantauan menggunakan CCTV ini berlangsung dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 10.00 malam.
"Ini dibagi menjadi dua shift, tapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang sampai 24 jam," pungkasnya.
Dari pantauan Tribun Jateng di ATCS Dinas Perhubungan Kota Semarang, para petugas pemantauan akan berusaha mengingat pengendara agar mematuhi peraturan sebelum dilakukan penindakan tilang.
AKBP Yuswanto Ardi, Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan, surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai plat nomor kendaraan.
Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggungjawab maka hal itu jadi alat bukti.
Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalulintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank.
Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, silakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri Semarang.
Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan bahwa penerapan denda e-Tilang berdasar pantauan CCTV yang terhubung ATCS adalah program tambahan untuk penegakan disiplin dan tertib berlalulintas. Sedangkan pelaksanaan tilang maupun denda secara manual tetap dilaksanakan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya kepada orang lain, sebaiknya langsung proses balik nama kepada pembelinya. Atau, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya agar melapor ke Samsat untuk memberikan keterangan bahwa kendaraan tersebut telah beralih kepemilikannya. Kemudian Samsat memblokir kendaraan itu agar selanjutnya pemilik baru segera memproses balik nama.
LOKASI penerapaan CCTV Diproses e-Tilang Berdasar ATCS
01. Krapyak
02. Kalibanteng
03. Abdulrahman Saleh
04. Tugumuda
05. Kyai Saleh - Pandanaran
06. Mh. Thamrin - Pandanaran
07. Pahlawan - Polda Jateng
08. A. Yani - Kimangunsarkoro
09. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah - Lamper
18. Majaphit - Supriyadi
19. Farmawati - Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji - Tugu
26. Soekarno - Hatta
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-atcs_20170925_131619.jpg)