Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menkopolhukam Benarkan ada Pemesanan Senjata Api, Tapi Hanya Segini

PT Pindad membenarkan adanya pemesanan senjata yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara

Editor: bakti buwono budiasto
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto 

Senjata itu juga dibeli oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan bukan institusi lain yang di luar kontrol Pemerintah dengan menggunakan APBN.

"Ini juga menggunakan anggaran APBN. Jadi bukan institusi lain yang di luar kontrol Pemerintah," ungkap dia.

Bukan konsumsi publik

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait adanya pihak non militer yang membeli 5.000 pucuk senjata, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto sejatinya adalah pernyataan yang tidak untuk dikutip.

"Padahal kita sudah sampaikan, tidak boleh ( dikutip)," ujar Wuryanto.

Baca: Ternyata, Perempuan yang Digerebek Selingkuh dengan Debt Collector itu PNS di Solo

Pernyataan Gatot muncul di twitter Radio Elshinta, kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat.

Panglima TNI dalam sambutannya di acara yang digelar di Mabes TNI pada hari Jumat (22/9) lalu menyebut ada pihak non militer yang hendak membeli 5.000 pucuk senjata.

Pada acara yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, itu, Panglima TNI mengaku mendapatkan informasi tersebut dari intelijen TNI.

Informasi yang diperoleh Tribun setelah panglima TNI menyampaikan sambutannya, Wuryanto sempat menghampiri ke wartawan yang hadir di lokasi agar informasi tersebut tidak dikutip.

Belakangan informasi tersebut bocor dan dipublikasikan ke masyarakat.

BIN tak perlu izin

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, pemesanan 500 senjata yang dilakukan BIN sudah sesuai aturan, yakni dengan mengajukan izin pemesanan ke Mabes Polri.

"Mengajukan ke Polri untuk pengadaan nanti setelah mendapat rekomendasi, rekomen itu diajukan mau beli ke luar negeri atau mau beli ke PT Pindad," ujar Setyo.

Setyo menerangkan, jika senjata dipesan di luar negeri maka harus membuat surat izin impor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved