Ternyata, Perempuan yang Digerebek Selingkuh dengan Debt Collector itu PNS di Solo
Keterangan suami Al yang juga sebagai pelapor, Aris Budi Hartanto (46), sang isteri bekerja di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Solo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasangan bukan suami isteri tertangkap basah oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, Senin (25/9/2017).
Mereka adalah AI (46) dan DS (35) yang terciduk petugas kepolisian di kamar nomor 307, Hotel Malioboro Kecamatan Laweyan, Solo.
Keterangan suami Al yang juga sebagai pelapor, Aris Budi Hartanto (46), sang isteri bekerja di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Solo.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinkop UKM Solo, Nur Haryani, membenarkan, AI adalah Atik Indrati, jajaran pegawai di dinasnya.
Baca: Borussia Dortmund Vs Real Madrid - Zidane Berambisi Menang di Kandang Lawan, Ini Sebabnya
"Iya (Atik) bekerja di Dinas Koperasi (UKM) sudah dua tahun," jelasnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui informasi lebih jauh tentang anak buahnya tersebut.
Nur mengaku sedang berkepentingan dinas rapat di luar kantor seharian ini.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum yang beraku di Polresta Solo.
Adapun seperti diberitakan, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, membenarkan, terkait penangkapan pasangan selingkuh di Hotel Malioboro Laweyan.
Baca: Tak Disangka, Cewek Ini Naik Ojol, Drivernya adalah Sang Mantan yang Menghilang 3 Tahun Lalu
Diduga kedua pasangan selingkuh tersebut telah melakukan hubungan badan di kamar hotel.
"Mereka kita bawa ke Dokkes Bhayangkara Polresta Solo untuk dilakukan visum apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau belum di dalam kamar hotel itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan handuk dan seprai yang ada di kamar. (*)