Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

Pernikahan Dini dan Fenomena Sosial

Pernikahan Dini dan Fenomena Sosial. Opini ditulis oleh DR Arri Handayani, S.Psi., MSi, Ketua Tim pengabdian KKN PPM Kampung KB tahun 2017 di Keluraha

Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/CETAK/BRAM
Opini ditulis oleh DR Arri Handayani, S.Psi., MSi, Ketua Tim pengabdian KKN PPM Kampung KB tahun 2017 di Kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang. 

Opini ditulis oleh DR Arri Handayani, S.Psi., MSi, Ketua Tim pengabdian KKN PPM Kampung KB tahun 2017 di Kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun. Dan, pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Sementara itu, BKKBN mengkampanyekan batasan usia menikah yang lebih matang. Yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Kondisi ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak.

Dengan demikian, ketika seseorang berusia kurang dari 18 tahun pada dasarnya belum matang secara fisik, psikis maupun ekonomi. Kondisi demikian dimungkinkan akan banyak menghadapai masalah ketika terjadi pernikahan.

Meskipun demikian, pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang seringkali terjadi, dengan berbagai faktor penyebab. Pada sebagian masyarakat, pernikahan dini banyak disebabkan karena faktor ekonomi.

Ketika orang tua melihat anak gadisnya “sudah layak” disandingkan bersama dengan seorang pria sebagai pengantin. Maka itulah yang akan dipilih orang tua. Apalagi ketika kondisi ekonomi orang tua tidak menguntungkan. Mereka menganggap bahwa menikahkan anak perempuan akan mengurangi beban keluarga. Apalagi jika si gadis dilamar keluarga yang cukup mampu. Biasanya orang tua akan menyetujui, tanpa melihat resikonya jika perkawinan itu terjadi di usia dini.

Faktor budaya juga menjadi salah satu penyebab. Banyak orang tua yang khawatir akan adanya anggapan sebagai perawan tua jika si gadis tidak segera menikah. Sehingga para orang tua lebih memilih menikahkan anak gadisnya pada usia dini. Sementara itu pada kasus tertentu, pernikahan dini seringkali terjadi akibat pergaulan remaja yang terlalu bebas, yang berujung pada kehamilan. Jika sudah demikian adanya, pernikahan dini sudah tidak dapat dielakkan lagi.

Risiko pernikahan dini

Pada dasarnya ketika seorang remaja menikah, bagaimanapun caranya tetap harus bertanggung jawab terhadap keluarga yang telah dibentuknya. Akan tetapi kenyataannya banyak remaja yang tidak siap melakukan tanggung jawab tersebut. Sehingga mengalami berbagai kendala yang dapat berujung pada perilaku agresif, kekerasan dalam rumah tangga, stress bahkan depresi.

Sebagai konsekwensi dari pernikahannya, remaja harus menjalankan beberapa peran sekaligus. Sebagai istri, ibu ataupun ayah dan suami. Sementara itu, remaja juga akan tetap menjalankan peran sebagai anak yang masih selalu diatur oleh orang tua karena usianya yang masih muda.

Dalam banyak kasus, seorang individu yang menjalankan peran sebagai seorang remaja saja masih banyak yang mengalami kesulitan. Karena status remaja yang tidak jelas antara masa kanak-kanak dan dewasa. Apalagi ditambah dengan peran-peran yang lain. Tentu akan lebih banyak konflik yang dihadapi. Kondisi-kondisi demikian menyebabkan semakin menambah deretan masalah yang akan dialami remaja.

Belum lagi nanti sejalan dengan lahirnya anak, akan muncul masalah tentang anak dan pengasuhan anak. Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan dini dimungkinkan akan mengalami ganggunan. Hal ini terkait dengan organ reproduksi ibu muda yang belum sempurna. Demikian juga nya dengan proses pengasuhan nantinya. Dengan usianya yang masih muda, remaja belum banyak memahami tentang proses pengasuhan sekaligus bagaimana tumbuh kembang anak.

Ibaratnya untuk menyesuaikan dan mengelola diri sendiri saja masih banyak mengalami masalah. Apalagi dengan menikah dan mempunyai anak. Tentu lebih banyak lagi permasalahannya. Bagaimanapun remaja yang menikah tetaplah seorang remaja. Yang kadang-kadang masih bersikap semaunya sendiri, labil secara emosi. Dan tentu saja belum dapat mengambil keputusan secara matang.

Jika remaja tidak mampu mengelola diri dan keluarga kecilnya, karena kurang matang secara fisik, psikis, maupun sosial, termasuk juga masalah keuangan, maka ini jelas berbahaya. Jika tidak ada solusi, bisa jadi akan berakhir pada perceraian. Belum lagi secara fisik, pernikahan dini akan mengakibatkan peluang kematian ibu yang tinggi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah pada kesehatan reproduksi, dan drop out dari sekolah (BKKBN, 2012).

Solusi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved