KPU Kabupaten Semarang Mulai Buka Pendaftaran Parpol Pemilu 2019, Ini Syaratnya
Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, pihaknya membuka pendaftaran tersebut pada 3-16 Oktober 2017 mendatang.
Penulis: deni setiawan | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang bersiap menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, pihaknya membuka pendaftaran tersebut pada 3-16 Oktober 2017 mendatang.
"Tetapi secara teknisnya, seluruh syarat pendaftaran parpol calon peserta pemilu kami umumkan pada 1-3 Oktober 2017 baik melalui website maupun surat ke seluruh parpol yang ada di sini," kata Guntur, Jumat (29/9/2017) petang.
Kepada tribunjateng.com, dia mengutarakan, proses tersebut pun secara resmi telah tertuang atau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, serta PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
Baca: Wow, Kapolda Jateng Dapat Gelar Bangsawan dari Pura Mangkunegaran Solo
Yang seluruhnya terkait tahapan, program, maupun jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
"Jadi dalam rangka itu, kami di KPU Kabupaten Semarang berkewajiban untuk melaksanakan serta menerima pendaftaran. Adapun yang pendaftar pun bisa memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku," paparnya.
Baca: PLN Area Solo Bakal Penuhi Kebutuhan Listrik Industri Menengah ke Atas
Guntur menjabarkan, persyaratan yang dimaksud itu seperti kewajiban penyerahan bukti keanggotaan parpol termasuk syarat dukungan melalui pengumpulan kartu tanda anggota (KTA).
"KTA yang dikumpulkan adalah paling sedikit 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk di Kabupaten Semarang. Selain bukti itu, tiap parpol calon peserta juga melampirkan bukti kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-El) atau surat keterangan pengganti sementara KTP-El yang berlaku," tuturnya.
Baca: Pusat Vulkanologi: Kemungkinan Gunung Agung Meletus Lebih Tinggi Dibandingkan . . .
Secara teknis, lanjutnya, KPU Kabupaten Semarang menerima pendaftaran pada 3-15 Oktober 2017 pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Khusus di hari akhir atau 16 Oktober 2017, pukul 08.00 hingga pukul 24.00.
"Kami harapkan parpol calon peserta pemilu jangan mendaftar di hari-hari terakhir. Agar ketika ada berkas yang kurang, bisa dapat segera dilengkapi di batas waktu terakhir pendaftaran," jelasnya.
Bagi yang hendak menggali informasi maupun berkonsultasi, pihaknya pun siap membuka pintu selebar-lebarnya. Dijadwalkan pada 2 Oktober 2017 pihaknya juga bakal menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis (Bintek) terkait hal itu di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. (*)