Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

GEGER, Sutrisno Mengaku Nabi Adam Ajarkan Seks Bebas Suka sama Suka

Seorang warga ditangkap polisi karena diduga mengajarkan aliran sesat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO/IST
BERTEMU - Sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal bertemu di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seorang warga ditangkap polisi karena diduga mengajarkan aliran sesat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria bernama Sutrisno adalah warga RT 27 RW 004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, ditangkap polisi setelah diadukan warga karena resah akan ajarannya.

Warga keberatan karena menduga Sutrisno mengajarkan aliran sesat kepada pengikutnya.

Ia ditangkap pada Selasa (3/10/2017) di rumahnya.

Baca: Ada Warganya Mengaku Nabi Adam, Begini yang Dilakukan Seorang Kepala Desa di Tegal

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan dalam ajarannya itu, boleh berhubungan badan tanpa ikatan nikah, yang penting dilandasi suka sama suka.

"Ada laporan dari warga yang pernah menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno. Awalnya dia membuka pengobatan pada 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013," kata Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, Kamis (5/10/2017).

Warga yang rutin melakukan pengobatan juga menjadi pengikut ajaran Sutrisno.

Menurutnya, sudah ada belasan orang yang menjadi pengikutnya.

Kepada pengikutnya itu, Sutrisno mengaku sebagai Nabi Adam dan mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.

AKBP Heru menyatakan, saat ini Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Modusnya, ia mengaku sebagai guru spiritual.

Lantas bagaimana dengan dugaan kasus lain, semisal dugaan penistaan agama atau penipuan?

Kapolres menegaskan masih mendalaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved