Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Ada Kabar, DPRD Jateng Desak Gubernur Segera Teken Pergub Perlindungan Pertanian

Mestinya Pergub sudah dikeluarkan maksimal setahun setelah disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani

Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Petani sedang merawat kebun stroberi di desa Serang, Karangreja Purbalingga 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah mendesak pada Gubernur Jawa Tengah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagai lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016.

Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani mengatakan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang disahkan pada Agustus 2016 lalu, mestinya Pergub sudah dikeluarkan maksimal setahun setelah disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani.

"Ini sudah terlewat jauh, mestinya Agustus 2017 kemarin Pergub harus sudah diteken atau terbit," katanya, Jumat (6/10/2017).

Ia mengungkapkan, sebagai dampak belum ditandatanganinya Pergub oleh gubernur, terdapat sejumlah hal sektor pertanian yang mestinya bisa terlindungi dengan adanya perda itu, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Baca: BERITA DUKA CITA IE SWIE PING

Dicontohkannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mestinya sudah bisa membuat program dan mengalokasikan anggaran untuk sektor pertanian hingga kini tidak bisa dilaksanakan.

Selain itu, di Perda itu juga mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberikan beasiswa untuk anak petani.

Penerima beasiswa harus mengambil jurusan di bidang pertanian di perguruan tinggi negeri, dengan harapan nantinya bisa membuat inovasi pengembangan untuk bidang pertanian.

Baca: PLN Area Semarang Salurkan Enam Tangki Air Bersih di Kendal

"Jadi, program-program pertanian akhirnya tidak bisa jalan karena landasan hukumnya belum ada," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, amanat Perda juga memuat tentang asuransi pertanian harus dialokasikan melalui anggaran APBD Provinsi, karena selama ini masih dikover oleh APBN atau pemerintah pusat.

"Pergub belum ada, maka pemprov belum bisa menganggarkan," katanya.

Chamim juga mengungkapkan, di Jateng petani yang memiliki lahan pertanian 0-0,25 hektare ada 39,6 persen.

Kemudian yang memiliki lahan 0,26-0,50 hektare ada 28,3 persen. Keseluruhan petani yang memiliki lahan di bawah 1 hektare ada 67,9 prsen.

Baca: Polres Semarang Mulai Siapkan Pola Kemananan Hadapi Tahun-tahun Politik

Di Perda itu memuat, pemerintah wajib memanfaatkan aset-aset pemerintah yang selama ini mangkrak, nantinya bisa dimanfaatkan atau digarap oleh petani.

Selanjutnya, Perda itu juga mengamanatkan agar pemprov membuat perencanaan pembangunan pertanian atau pedoman pembangunan pertanian di Jateng.

"Padahal ini berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi mikro. Kami berharap, gubernur segera menerbitkan Pergubnya dalam waktu dekat agar sisa masa kerja sampai 2018 para petani bisa merasakan manfaat langsung," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Setda Pemprov Jateng, Peni Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan menyelesaikan draf pergub. Saat ini, draf sudah disampaikan ke gubernur.

"Draf pergub sudah jadi dan sudah di meja Pak Gub. Mudah-mudahan bulan ini bisa segera ditandatangani," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved