Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kapolres Banyumas : Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat

Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI
Wartawan berunjuk rasa memprotes kekerasan terhadap rekan mereka di Pendopo Kabupaten Banyumas, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Oknum Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun saat ditemui di Mapolres Banyumas, Selasa (10/10/2017).

“Dalam internal Polri, apa yang dilakukan oknum kami sudah melanggar kode etik. Sanksi terberat bisa diberhentikan, namun itu tetap menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi.

Baca: Ayu Ting Ting Komentari Kemunculan Via Vallen di Blantika Musik Dangdut, Katanya : Santai Saja

Dari sana, Kapolres sudah mengantongi empat nama anggota yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap jurnalis Metro TV Darbe Tyas Waskitha.

“Untuk saat ini baru dapat kami indikasikan empat orang anggota Dalmas Polres Banyumas. Namun hasil ini masih dapat berkembang, termasuk oknum dari instansi lain, yakni Satpol PP Banyumas,” ujarnya.

Baca: Portugal Lolos, Belanda Gagal, Inilah Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2018 Grup A dan B

Terkait dengan proses pidana, sampai malam tadi, Kapolres sudah menerima laporan dari pihak redaksi Metro TV.

Laporan tersebut termasuk penyerahan sejumlah bukti baik itu hasil visum, keterangan saksi, hingga foto dan video yang merekam dengan jelas insiden pengeroyokan itu.

“Alat bukti terutama kesaksian para wartawan, masyarakat, hingga foto dan video dalam insiden kemarin malam semakin mempermudah kami untuk mengungkap para pelaku,”katanya.

Selain tim Satreskrim Polres Banyumas, penyelidikan juga dibantu oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, tim Propam Mabes Polri, dan Dir-Intel Mabes Polri.

Baca: Baru Lulus SMA, Gadis Cantik Asal Semarang ini Resmi Jadi Istri Aktor Terkenal

Untuk sementara, pihaknya berencana menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ke depan akan selalu kami update informasi terkait kasus ini. Sesuai instruksi pimpinan, pelaku yang terlibat akan diproses tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) malam. Salah satu korban penganiayaan adalah Darbe Tyas Waskitha, jurnalis Metro TV.

Selain Darbe, empat wartawan lainnya pun mengalami intimidasi hingga perampasan atribut dokumentasi.

Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).

Baca: 13 Tim Jateng-DIY Ikuti Kejuaraan Bulutangkis Antar Media di GOR Djarum Magelang

Aksi penganiayaan itu berlangsung selama 10 menit di sudut barat gerbang kantor kabupaten oleh oknum polisi dari Resor Banyumas dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Banyumas.

Tindakan brutal oknum aparat menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh Darbe.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Darbe mengalami memar di beberapa bagian tubuh, seperti dada, punggung dan tulang rusuk sebeleh kiri.

Yang bersangkutan juga merasakan ada anggota tubuh bagian dalam yang luka dan terasa nyeri. (*)

Berita ini sudah diunggah Kompas.com dengan judul Kapolres Banyumas: Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved