Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Cabul Tega Gauli Dua Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Defriatno Neke
Seorang lelaki berinisial MH (menggunakan penutup kepala), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA. 

KOMPAS.COM, BAUBAU – Entah apa yang ada dalam benak lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ini. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan, seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini kelas 3 SMA.

“Awalnya, Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).

Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.

(Baca: PARAH, Empat Pria Cabuli Tiga Siswi di Pasar Hewan dalam Dua Malam)

Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.

“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya, ternyata juga diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.

Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017), di rumah. Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.

“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.

Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Rabu (11/10/2017), dengan judul: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya dari SD hingga SMA

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved