Kementerian Perhubungan Akan Atur Tarif Angkutan Barang via Darat
Operator angkutan barang berlomba-lomba mengenakan tarif semurah mungkin dan memperbanyak muatan yang dibawa.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pengusaha angkutan barang hadir dalam Forum Group Discusion yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Semarang.
Forum yang membahas Regulasi Penyelenggaran Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor itu berlangsung di Hotel Novotel, Semarang, Rabu (11/10/2017/).
Hadir pula seluruh perwakilan Dishub kota/kabupaten se-Jawa Tengah.
Dalam FGD, Kasubid Angkutan Barang Direktorat Angkutan Modal, Deny Kusdiana, menyebut Keputusan Menteri (KM) No 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sudah tak sesuai dengan kondisi terkini.
Sebab, undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur angkutan barang telah berubah.
"Undang-undang yang dipakai UU No 22/2009 dan PP-nya PP No 74/2017 tapi peraturan menteri yang digunakan masih KM No 69/1993. Tentu perlu penyesuaian," ujar Deny.
Menurutnya, Kemenhub telah membuat rancangan revisi aturan tersebut.
Kasus paling menonjol yang menjadi pertimbangan adalah over-loading (kelebihan muatan) dan over-dimension (kelebihan ukuran).
"Fokus kami pada aturan yang tidak ada di KM No 63/1993, di antaranya pentarifan angkutan barang. Sampai saat ini, tidak pernah kami sentuh hal itu," terangnya.
Dampak yang mencolok dari ketiadaan aturan tentang tarif adalah persaingan tidak sehat.
Operator angkutan barang berlomba-lomba mengenakan tarif semurah mungkin dan memperbanyak muatan yang dibawa.
Akibatnya, kerusakan sarana dan prasarana jalan terjadi.
Dia pun berharap setelah terbit peraturan yang baru, pengusaha mau menggunakan teknologi yang menunjang keefektifan dalam menambah keuntungan.
Supaya saat berangkat atau pulang, kendaraan tidak dalam keadaan kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-truk_20171009_213940.jpg)