Natal 2017
Pemohon Senpi Minimal Briptu dan Telah Berdinas 4 Tahun
Pemohon senpi setidaknya berpangkat Briptu dan telah memiliki masa dinas minimal 4 tahun, kecuali tugas khusus
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seluruh personel Polsek dan Polres Kabupaten Kendal menjalani pemeriksaan senjata api (senpi) di halaman Mapolres Kendal, Jumat (13/10/2017).
Sebanyak 101 senpi laras pendek dan 47 senpi laras panjang diperiksa, terkait kebersihan, dan dipastikan senjata dapat berfungsi normal, tidak macet.
"Hasilnya seluruh senpi dalam keadaan betsih dan masih berlaku surat-suratnya," ujar Wakapolres Kompol Sugiyatmo, Jumat (13/10/2017).
Sugiyatmo mengungkapkan pemeriksaan tersebut memang rutin dilaksanakan tiap 6 bulan sekali guna memeriksa kelengkapan dan kelayakn senpi.
"Pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan kasus penembakan personil Blora," tegasnya.
Sugiyatmo menerangkan tidak semua personil membawa senjata hanya personil yang lulus kualifikasi termasuk psikologi.
Selain itu, sesuai TR Kapolda Jateng No ST/180/III/2007 calon pemohon senpi setidaknya berpangkat Briptu dan telah memiliki masa dinas minimal 4 tahun, kecuali Bripda DAG atau tugas khusus
Sugiyatmo menuturkan pemakaian senpi bisa ditarik apabila anggota menunjukan gejala perubahan perilaku sedang bermasalah atau pelanggaran.
"Selain itu juga harus ada kontrol dari atasan terhadap anggota terkait penggunaan senjata semoga kasus Blora tidak terulanglagi," harapnya.
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya menambahkan pemeriksaan senpi selain memang waktunya juga untuk persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018. "Kami juga akan periksa seluruh kendaraan yang digunakan, "terangnya. (*)