Himpunan Pedagang Pasar Kliwon Kudus Tolak E-Retribusi, Begini Tanggapan Pemkab
Sulistiyanto, Ketua HPPK mengatakan, penolakan tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) menolak kebijakan e-retribusi.
Sulistiyanto, Ketua HPPK mengatakan, penolakan tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
“Hari ini kami telah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Perdagangan,” kata Sulistiyanto, Selasa (17/10/2017).
Di dalam surat penolakan tersebut berisi beberapa poin. Di antaranya yaitu sistem e-retribusi dinilai tidak membawa manfaat bagi pedagang Pasar Kliwon.
Baca: 15 Partai Politik Daftar Pemilu 2019 Di KPU Solo
Selain itu, dengan adanya sistem tersebut dikhawatirkan akan memunculkan biaya tambahan sebagai sitem elektronik lainnya.
“Kami juga menilai, sistem tersebut tidak efisien karena pedagang diarahkan untuk memiliki kartu-kartu elektronik. Serta diarahkan kepada bank tertentu. Sehingga menimbulkan adanya monopoli,” katanya.
Pada poin terakhir, katanya, pihaknya menegaskan menolak pembayaran retribusi dengan sistem e-retribusi.
"Kami memillih sistem yang lama,” katanya.
Baca: HEBOH, 10 Jam Bendera Merah Putih Ini Terpasang Terbalik di Depan Kantor Koperasi
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupate Kudus, Sudiharti mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan tersebut.
Dia menilai sistem yang diberlakukan tersbeut memiliki banyak keunggulan.
“Keunggulannya memermudah proses administrasi, penyusunan laporan dan meminimalisir pungutan liar,” katanya.
Selain itu, katanya, juga menghindari terjadinya transaksi dengan uang palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pusat-perdagangan-pasar-kliwon-kudus-masih-sepi_20170627_131715.jpg)