Menjambret Tas Berisi Uang Panti Asuhan, Jamal Nyaris Dibakar Massa
Seorang jambret nyaris dibakar massa setelah merampas tas yang berisi uang milik Panti Asuhan di Kendal, Jumat (20/10/2017).
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang jambret nyaris dibakar massa setelah merampas tas yang berisi uang milik Panti Asuhan di Weleri, Kendal, Jumat (20/10/2017).
Beruntung, anggota polisi langsung mengamankan Jamal dari amukan warga yang emosi.
Saat digelandang di Mapolres Kendal, Jamal lelaki berusia 32 tahun ini terus menunduk. Luka lebam dan sobek masih terlihat di badannya.
Kepada polisi, Jamal warga Dukuh Juwero, Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh ini mengaku nekad menjambret tas milik Rohaniyah (60) saat melihat korban bersepeda sendirian di jalan Desa Tratemulyo, Kecamatan Weleri.
Melihat keadaan sekitar sepi, Jamal yang saat itu berboncengan dengan temannya merampas tas coklat yang ditaruh di keranjang depan sepeda.
Korban pun teriak dan warga yang mendengar berbondong-bondong mengejar dua pelaku tersebut.
Apes saat di tikungan, motor yang dikendarai jatuh dan Jamal langsung dihajar massa, sedangkan temannya melarikan diri.
"Saya gak ada niat awalnya, pas jalan-jalan lihat ibu-ibu lewat sendirian muncul niat itu," ujarnya
Ayah satu anak ini mengaku memang sedang membutuhkan uang untuk mengkhitankan anaknya yang saat ini duduk di SD kelas enam, sebab selama ini dia hanya bekerja serabutan.
Kasat Resrkim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan niat pelaku memang berputar-putar mencari mangsa.
Melihat korban yang bersepeda sendirian maka pelaku membuntuti korban dan mengambil tas saat berada di jalan sepi.
Polisi mengamankan tas berisi uang milik sebuah panti asuhan Rp 4,8 juta dan ponsel milik korban.
"Kami masih dalami kasus ini mungkin ada keterlibatan pihak lain dengan mengejar pelaku lain yang melarikan diri, terlebih pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba," bebernya.
Atas perbuatan tersebut pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jambret-kendal-nyaris-dihajar-massa_20171020_132923.jpg)