Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng Usulkan Tenaga Listrik Mandiri untuk Kawasan Industri Kendal

Sejauh ini, Gubernur Jateng telah membuat surat penetapan harga listrik di KIK melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
Bupati Kendal Mirna Annisa libatkan masyarakat untuk mengembangkan Kawasan Industri Kendal (KIK) Kendal. 

"Jadi sepanjang untuk pengembangan kawasan demi pembangunan Jateng, Dewan pasti mendukung," katanya.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jateng, Imam Nugraha mengungkapkan, sesuai Undang-Undang No 30/2009 dan Perda No 8/2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri dengan tarif yang ditentukan oleh gubernur lewat persetujuan DPRD.

Baca: Dapat Pasokan 9 Ribu Blanko E-KTP, Pemkot Solo Prioritaskan Wajib KTP Pemula

"Di Jawa Tengah, KIK akan menjadi yang pertama menerapkan tarif listrik kawasan. Ini menjadi percontohan dan nantinya akan kami terapkan ke yang lain," katanya.

Sejauh ini, usulan tarif listrik di KIK sebelum pembangkit listrik dibangun yakni Rp 1.451 per kwh.

Sementara setelah pembangkit listrik ada, tarifnya menjadi Rp 1.287 per kwh. Tarif listrik dari PLN sendiri yakni Rp 1.352 per kwh.

"Harga itu bisa berubah bila harga bahan bakar berubah," katanya.

Direktur PT United Power Djefri Cantono, selaku pengembang listrik di KIK, mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi izin untuk penyediaan listrik di KIK.

"Izin wilayah usaha, lingkungan, dan rencana umum pengadaan listrik sudah kami penuhi. Tinggal tarif saja yang belum," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved