Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mobilnya Disewa Tak Kunjung Kembali, Wisnu Laporkan Dua Orang Ini, Hasilnya . . .

Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Polres Cilacap berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan dan penggelapan

Penulis: khoirul muzaki | Editor: bakti buwono budiasto
HUMAS POLRES CILACAP
Pelaku penipuan penggelapan bermodus rental mobil ditangkap Polres Cilacap. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut sudah digadaikan seharga Rp 20 juta kepada orang lain.

"Kami sudah melacak keberadaan mobil tersebut sampai ke wilayah Banyumas dan Magelang namun belum ditemukan” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved