Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng

DPT Pemilu di Jateng Mencapai 27.409.316 Orang, Syarat Calon Perseorangan Minimal . . .

Ketua KPU Kabupaten Demak, Mahmudi berharap adanya calon perseorangan dalam Pilgub 2018 mendatang.

Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
tribunjateng/rival almanaf
Ketua KPU Kabupaten Demak, membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018, Kamis 26 Oktober 2017 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua KPU Kabupaten Demak, Mahmudi berharap adanya calon perseorangan dalam Pilgub 2018 mendatang.

Hal itu ia ucapkan saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018.

"Di Demak baik pilihan bupati atau gubernur belum ada calon perseorangan yang bisa maju, makanya kami sangat berharap ada yang bisa nyalon," bebernya.

Yang menjadi kendala calon perseorangan menurutnya adalah jumlah dukungan minimal sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT di Jateng.

"DPT Pemilu terakhir di Provinsi Jateng sebanyak 27.409.316, untuk itu calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 1.781.606 orang," beber Mahmudi.

Ia mengungkapkan di Demak sudah pernah ada orang yang mencalonkan diri secara perseorangan. Hanya saja masalah dukungan minimal itu yang menjadi kendala.

"Sempat ada satu, namun saat menyerahkan dukungan dan kami verifikasi menghitung jumlah dukungan, itu butuh waktu selama tujuh jam ngitung hasinya cuma 690 ribuan suara, jadi masih kurang," tambahnya.

Hanya saja Mahmudi enggan menyebutkan siapa orang yang sudah mengajukan diri sebagai calon perseorangan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved