Ada Aturan Larang Siswi Bercadar, Ini Solusi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal
"Sudah ada peraturannya. Jadi kami harap itu dipatuhi," kata Sekretaris Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SLAWI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal meminta pengurus Yayasan SMK Attholibiyah Desa Muncalarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal untuk mentaati Peraturan Menteri (Permen).
Permen yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, yang secara tegas mengatur bahwa atribut seragam sekolah melarang keras menggunakan cadar.
Mengetahui ada SMK yang mewajibkan siswinya memakai cadar, pihaknya pun langsung melihat kondisi di sekolah itu, Senin (30/10/2017) siang.
"Sudah ada peraturannya. Jadi kami harap itu dipatuhi," kata Sekretaris Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari saat di SMK.
Baca: Duh, Warga Grobogan Ini Kena Tipu Rp 85 Juta, Penipu Cuma Bermodal Ini
Pihaknya pun meminta konfirmasi maksud dari aturan yang mengharuskan siswi memakai cadar.
Meskipun demikian, saat berbicara dengan Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh Al Athos dan Pengurus Pondok Pesantren Attholibiyah, Habib Muhammad Al Athos, Wasari memberikan solusi.
"Kami telah mendengar alasan adanya peraturan pemakaian cadar. Maksud dan tujuan aturan itu baik yakni menghindari siswi dari hal- hal yang tidak diinginkan. Makanya kami menawarkan win win solution," ujarnya.
Yakni siswi boleh memakai cadar hanya saat berangkat dan pulang dari sekolah.
Baca: Ini 3 Titik Wilayah Rawan Macet Saat Pernikahan Kahiyang-Bobby
"Kalau sudah masuk lingkungan sekolah, mereka harus mentaati permen, cadar dilepas. Toh di dalam kelas, cuma perempuan. Karena kelas laki- laki dan perempuan dipisah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Habib Sholeh Al Athos, menerima solusi tersebut.
"Awal dari pemakaian cadar itu kan inisiatif dari pengasuh pondok. Itu karena tidak tahu ternyata ada aturan dari menteri yang mengatur pakaian seragam sekolah," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak saklek menerapkan aturan pemakaian cadar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-yang-menampilkan-siswi-bercadar_20171030_131500.jpg)