Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng

UMK Kota Salatiga Tahun 2018 Diusulkan Sebesar ini. Berikut Dasar Pengusulannya

Dewan Pengupahan Kota Salatiga sepakat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Penulis: deni setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI/IST
TUNTUT UPAH - Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi menandaskan hasil kesepakatan upah minimum kota (UMK) Salatiga Tahun 2018 sebesar Rp 1.735.930.

UMK yang diusulkan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan sepihak..

Angka itu bertambah sekitar Rp 138.930 atau sekitar 8 persen dibandingkan UMK Tahun 2017 yang sudah diberlakukan tahun ini sebesar Rp 1.596.844 atau pembulatan Rp 1.597.000.

“Dewan Pengupahan Kota Salatiga sudah sepakat usulan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga, semua unsur mulai dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Kota Salatiga telah bersepakat,” kata Sri Joko, Selasa (31/10/2017).

Sri Joko berharap tidak ada gejolak hingga penetapan serta pemberlakuan UMK Tahun 2018.

“Penghitungannya adalah kenaikan UMK untuk 2018, angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan UMK yang sedang berjalan yakni Rp 1.596.844. Jadi kenaikannya Rp 139.086,19 ditambah Rp 1.596.844,87 dan menjadi Rp 1.735.931,06. Itu yang menjadi besaran usulan UMK Kota Salatiga 2018,” ujarnya.

Seorang pekerja pabrik garmen, M Ikhsan (47) berharap UMK 2018 yang sedang diusulkan secara nyata telah menampung aspirasi para pekerja.

Tidak sekadar mengedepankan kepentingan pengusaha ataupun perusahaan.

“Kami harapkan dalam penetapan UMK juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini. Setidaknya upah yang kami terima di tiap bulan, minimal mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun memang sebenarnya berapapun selalu kurang atau tidak cukup,” jelas bapak dua anak itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved