Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lihat dan Temukan Pungli? Laporkan Saja ke Sini

Lewat kanal-kanal tersebut, Budi berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan lingkungan bersih, bebas dari pungli.

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: rika irawati
Saberpungli.id
Ilustrasi Siber Pungli 

Laporan Wartawan Tribunjateng.com, Bare Kingkin Kinamu

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satgas Saber Pungli Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, Selasa (31/10/2017).

Kegiatan yang digelar di Grand Candi Hotel Semarang itu diperuntukkan bagi mahasiswa dan pelajar.

(Baca: Ini Dia 4 Kanal untuk Laporkan Pungutan Liar di Jawa Tengah)

Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Budi Susanto, yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, pendidikan berkarakter dapat diperkuat satu di antaranya lewat mencegah adanya pungutan liar (pungli).

"Jika masih ada atau melihat pungli, silakan laporkan," ungkap Budi.

Disebutkannya, ada kanal pengaduan di setiap provinsi. Namun, tersedia pula kanal aduan nasional. Yakni:

1. Call Center
Budi mengatakan, masyarakat bisa menghubungi call center Saber Pungli Nasional di 193

2. SMS Center
Selain call center, Satgas Saber Pungli pusat memfasilitasi masyarakat melalui SMS.
Disebutkannya, warga cukup mengetik SMS berformat:
Lapor#NIK#Tgl-bulan-tahun#Lokasi Kejadian#Instansi Terlapor#Laporan
Dan dikirim ke ke 1193

(Baca: Kalau Lapor Saber Pungli Kami Dilindungi Nggak Pak? Ini Jawabannya)

3. Website Resmi
Satgas Saber Pungli pusat juga menyediakan website resmi. Masyarakat bisa langsung mengadu ke saberpungli.id

4. Twitter
Selain itu, Satgas Saber Pungli juga menggunakan media sosial Twitter untuk menerima aduan di alamat twitter.com/saberpungliri.

Lewat kanal-kanal tersebut, Budi berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan lingkungan bersih, bebas dari pungli. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved