Masalah KTP Elektronik
Penduduk Pemegang Suket Bisa Cetak e-KTP di Kecamatan
Bagi warga Kudus yang pemegang surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP bisa mencetak di kantor kecamatan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bagi warga Kudus yang pemegang surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP bisa mencetak di kantor kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno mengatakan, tujuan pencetakan KTP elektronik di masing-masing Kecamatan yakni untuk memecah antrean di Kantor Disdukcapil.
Selain itu juga mempersingkat jarak masyarakat untuk datang mencetak kartu identitas kependudukan.
"Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 500 warga perhari. Sementara kalau dipecah di masing-masing kecamatan pelayanan akan lebih optimal," kata Putut, Jumat (3/11/2017).
Pencetakan e-KTP di masing-masing kecamatan, katanya, pihaknya telah menempatkan petugas Disdukcapil setiap hari dan jam kerja.
"Tinggal membawa suket bagi yang sudah merekam. Tapi bagi usia wajib e-KTP baru harus ada validasi data, prosesnya agak lama," katanya.
Dia mengatakan, sampai saat ini blanko e-KTP di Kudus masih ada stok sekitar 8.000 blanko. Sementara untuk pemegang suket diperkirakan mencapai sekitar 16 ribu warga.
"Semoga bisa mencukupi," katanya.
Sementara, untuk penduduk Kudus yang belum melakukan perekaman data EKTP, katanya, masih ada sekitar 19 ribu warga. Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib e-KTP baru, semisal pelajar.
"Jumlah tersebut akan terus bergerak. Karena data penduduk selalu mengalami pergerakan," ujarnya.
Putut menargetkan dari jumlah yang belum melakukan perekaman tersebut perekaman data bisa selesai pada akhir tahun ini.
"Karena perekeman data sangat banyak kegunaannya. Seperti yang sedang ramai untuk registrasi kartu seluler," ujarnya. (*)