WADUH Ribetnya Aktivasi Kartu Perdana Harus Bawa KTP dan KK ke Counter
Kendala karena pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu langsung di counter. Kecuali pelanggan itu membawa KTP dan KK sekaligus
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mengharuskan registrasi ulang simcard prabayar, diakui provider menjadi kendala bagi pertumbuhan bisnis telekomunikasi.
Regional Head North Central Java PT Smartfren Telecom, Arinto Utama mengatakan, kebijakan tersebut menyulitkan pelanggan dalam mengaktifkan kartu perdana.
"Itu memang menjadi kendala karena pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu langsung di counter. Kecuali pelanggan itu membawa KTP dan KK sekaligus saat membeli kartu perdana," kata Arinto, Rabu (1/11).
Meski menyulitkan, Arinto tak bisa berbuat banyak karena kebijakan tersebut harus tetap dijalankan agar data pelanggan provider menjadi tertib. Sehingga, mau tidak mau pelanggan harus tertib melakukan registrasi.
"Aktivasi ini riil meskipun seharusnya hal ini sudah harus dilakukan sejak lama seperti yang sudah dilakukan negara maju," ucapnya.
Pelanggan Smartfren di Jawa Tengah, kata Arinto, tahun lalu sudah sudah mencapai 11,1 juta pelanggan dengan 1,5 juta di antaranya sudah beralih ke layanan jaringan LTE.
Smartfren sendiri saat ini sedang melakukan transformasi layanan jaringan dari CDMA ke LTE. Smartfren memberikan waktu kepada pelanggan untuk melakukan peralihan tersebut hingga 13 November mendatang.
"Ke depan kami tidak menggunakan jaringan CDMA lagi. Mulai 1 November 2017 ini, layanan CDMA sudah kami matikan," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah pengguna kartu Subscriber Identity Module (SIM) telepon prabayar masih mengalami kegagalan registrasi ulang.
Mariana Puspitasari (31) menuturkan, sudah kali keempat mencoba registrasi ulang melalui layanan Short Message Service (SMS) ke nomor 4444. "Saya cantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Tetapi balasan SMS gagal. Isinya data tidak sesuai kependudukan," tuturnya, Kamis (2/11) sore.
Dia berujar sudah menggunakan kartu SIM itu sekitar tiga tahun. Tepatnya tahun 2014, usai kepulangannya dari Hongkong.
Ria, sapaannya, menduga kegagalan registrasi ulang disebabkan kesalahan prosedur pembelian kartu perdananya. "Seingat saya, dulu waktu beli kartu perdana itu sudah diregistrasikan oleh pihak counter. Tetapi registrasinya acak, tidak pakai identitas kependudukan saya," jelas warga Jalan Borobudur Utara VI, RT 6 RW 3, Manyaran, Semarang Barat itu.
Gagal kali keempat, dia mencari tahu solusi registrasi ulang melalui artikel di internet dan teman-temannya. Solusi sementara adalah berkonsultasi ke pihak provider seluler yang digunakan.
"Saya akan ke Gallery Indosat, kalau ada waktu luang," kata Ria.
Persoalan serupa dialami Hary Mahardika (32). Bedanya, Hary sudah pernah registrasi sesuai identitas kependudukan saat beli kartu perdana. Hary mendapat balasan SMS berisi kegagalan registrasi ulang.
"Padahal bulan Agustus 2017 lalu saya mengganti Simcard ke bentuk mikro. Setelah itu dari pihak provider sempat registrasi menggunakan KTP saya. Tetapi kok registrasi ulang malah gagal," tutur warga Gabahan, Semarang Tengah itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/begini-cara-mengubah-mini-simcard-menjadi-nano-simcard_20150407_131533.jpg)