SPKT Polrestabes Kota Semarang Buka 24 Jam, Begini Cara Kerja Personelnya
Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang buka selama 24 jam setiap harinya.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang buka selama 24 jam setiap harinya.
Dalam hal ini, ada tiga kepala unit yang masing-masing beroperasi selama 12 jam melayani laporan dan aduan warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala SPKT Polrestabes Semarang Kompol Tumiran mengatakan, pelayanan tersedian non-stop selama 24 jam di setiap lini kepolisian.
"Kami mengingatkan saja. Kalo kantor SPKT itu buka 24 jam setiap harinya. Soalnya masih banyak warga yang mengira kalau kantor kepolisian libur pada hari Sabtu dan Minggu," jelas Tumiran kepada Tribunjateng.com, Sabtu (4/11/2017).
Baca: Astaga! Lonjakan Nilai Bitcoin Nyaris Sentuh Rp 100 Juta
Ia menginformasikan juga soal alur pelaporan dan aduan.
Misalnya laporan pencurian atau pembunuhan, pihaknya akan membuat laporan dan melakukan olah perkara ke fungsi kepolisian terkait.
"Kalo pencurian dan pembunuhan kami akan antar untuk olah perkara ke Satreskrim karena unit yang menangani kriminal," ucapnya.
Baca: Setya Novanto Laporkan Pembuat Meme, Eh Muncul Tagar #SaveMEME, Komentarnya Bikin Ngakak
Untuk soal penemuan kasus narkoba, para pelapor tak perlu mengadu ke SPKT karena bisa langsung melapor ke setiap polisi yang ada.
"Untuk narkoba ini berbeda, jadi para warga bisa langsung laporkan temuannya ke setiap polisi terdekat yang ditemui. Narkoba perlu penanganan super cepat soalnya," ungkap Kompol Tumiran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-spkt-polrestabes-semarang-kompol-tumiran_20171103_173719.jpg)