Ditetapkan Lagi sebagai Tersangka, Ini Curhat Setya Novanto ke Pengacara
Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya mengomentari penetapan tersangka kembali oleh KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya mengomentari penetapan tersangka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya kembali terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Fredrich, Novanto merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.
"Dia (Novanto) bilang, 'mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara. Tapi kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini'," kata Fredrich, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
(Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyakit Lama Setya Novanto Langsung Kambuh)
Fredrich kemudian membandingkan kasus kliennya dengan kasus lain yang tidak lagi disentuh KPK karena dimenangkan dalam putusan praperadilan.
"Praper yang dulu, yang KPK kalah, kenapa enggak berani disentuh. Saya tanya, kenapa enggak berani? Kenapa beraninya sama sipil? Ini sudah enggak bener," ujar Fredrich.
"Kalau adil, semuanya dong. Kenapa banyak tersangka, banyak yang enggak diadilin? Kenapa bertahun-tahun jadi tersangka semur hidup? Apakah itu adil?" ujar Fredrich.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
(Baca: Berikut Perjalanan Panjang Setya Novanto Hingga Jadi Tersangka Kembali)
Setya Novanto, bersama sejumlah pihak, diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Sabtu (11/12/2017), dengan judul: Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-golkar-setya-novanto_20171008_234726.jpg)