Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan

Sejumlah pabrik diketahui berdiri di lahan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) dan bukan pada lahan industri skala besar

Tayang:
tribunjateng/suharno
Ilustrasi 

"Artinya, boleh juga untuk pembangunan pabrik, tetapi bagi kriteria industri kecil," kata Bambang.

Perda Kabupaten Brebes nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW, lokasi pendirian pabrik itu masuk dalam kawasan atau zona kuning, yang diperuntukan bagi pemukiman dan industri.

Berdasarkan kententuan perda itu, pendirian industri menengah dan besar dengan modal investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar lebih, berada di wilayah pantura.

Sedangkan untuk wilayah di Kecamatan Kersana itu, masuk dalam kawasan industri kecil.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved