Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan
Sejumlah pabrik diketahui berdiri di lahan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) dan bukan pada lahan industri skala besar
Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Catur waskito Edy
"Artinya, boleh juga untuk pembangunan pabrik, tetapi bagi kriteria industri kecil," kata Bambang.
Perda Kabupaten Brebes nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW, lokasi pendirian pabrik itu masuk dalam kawasan atau zona kuning, yang diperuntukan bagi pemukiman dan industri.
Berdasarkan kententuan perda itu, pendirian industri menengah dan besar dengan modal investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar lebih, berada di wilayah pantura.
Sedangkan untuk wilayah di Kecamatan Kersana itu, masuk dalam kawasan industri kecil.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pabrik-mebel-di-sragen-yang-terbakar-itu_20160421_092328.jpg)