Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Miris, 60 Persen Lebih Truk Mengangkut Muatan yang Berlebihan. Bahkan Truk Milik BUMN

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kelebihan daya angkut sebanyak 41.160 kendaraan.

Penulis: rival al manaf | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Petugas menderek truk Colt Diesel yang menyebabkan kecelakaan beruntun di pintu keluar tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hampir 69 persen kendaraan angkutan yang masuk ketujuh jembatan timbang dinyatakan melanggar.

Sejak tanggal 3 September 2017 Kemenhub memang membuka jembali tujuh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang menjadi pilot project.

Ketujuh jembatan timbang yang dibuka kembali adalah yang terletak di Aceh Tamiang, Sarolangun, Jambi dan Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Empat sisanya berlokasi di Jawa yakni Indramayu, Tuban, Cilacap, dan Ngawi.

Baca: Tiga Derby Liga Elite Eropa Bakal Tersaji, Ini Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola Malam Ini

Sejak dikelola Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat terpapar data bahwa 309.500 kendaraan yang lewat, hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang masuk UPPKB.

Dari 75.000 lebih kendaraan yang masuk jembatan timbang tersebut, 23.414 atau 31,09% kendaraan tidak melanggar.

Sisanya, 51.893 atau 68,91% kendaraan dinyatakan melanggar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kelebihan daya angkut sebanyak 41.160 kendaraan.

Pelanggaran kedua adalah soal dimensi kendaraan yakni sebanyak 12.252.

Sisanya adalah pelanggaran dokumen, tata cara muat dan persyaratan.

Lokasi UPPKB Widang, Tuban memperoleh presentase paling tinggi kategori pelanggaran daya angkut.

Jembatan timbang yang terletak di Jalur Pantura tersebut juga memiliki jumlah kendaraan masuk paling banyak.

Baca: Ini Nasehat Kolega Setya Novanto untuk Ketua DPR RI Itu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan dan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan akan menyurati perusahaan yang kendaraan angkutnya melanggar.

"Paling dekat akan kami surati dahulu, berisi imbauan untuk tidak melanggar, tapi tetap ada batas waktunya, jika kemudian masih dilanggar akan ada penindakan," jelas Ahmad Yani ketika dihubungi melalui telepon.

Dari data yang dipaparkan memang ada beberapa perusahaan besar yang melanggar, bahkan diantaranya adalah BUMN.

Nama-nama seperti PT Semen Indonesia, Varia Usaha, Semen Gresik, Petro Kimia Gresik, hingga Semen Padang tercantum dalam laporan rekapitulasi data pengoperasian tujuh UPPKB.

"Kalau masih banyak kendaraan yang belum masuk jembatan timbang itu karena keterbatasan lahan saja, karena saat padat antrian panjang yang lain ndak bisa masuk, karena akan membuat macet, kami juga sedang mencari solusinya terkait masalah itu," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved