Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ribuan Botol Pupuk, Ini Alasannya

Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ribuan Botol Pupuk. Ribuan pupuk cair dan serbuk diamankan di Desa Kuwu, Dempet, Demak

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/akhtur gumilang
Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng memperlihatkan pupuk sitaan, Selasa (21/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Jateng menyita ribuan pupuk cair dan serbuk tumbuhan ilegal.

Hal itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (21/11/2017), pukul 09.20 WIB.

Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak sesuai standar mutu untuk diperdagangkan.

"Ini tidak SNI. Terus belum ada uji lapangnya," ungkap AKBP Egy Andrian kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/11/2017).

Ribuan pupuk cair dan serbuk diamankan di Dusun Kuwu RT 2 RW 1, Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, tepatnya dalam sebuah gudang besar.

Pelaku yang menjalankan bisni ini berinisial AJ (42).

Omset penjualan tersangka mencapai 100 juta rupiah perbulan. Sedangkan keuntungannya adalah Rp 20 juta perbulan.

Atas kasus ini, AJ akan diancam pasal berlapis yakni pasal 60 Ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan penjara paling lama lima tahun dan denda 250 juta rupiah.

Kemudian akan diancam pula pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved