Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Dishub Sebut Kendaraan Berat Masih Kucing-kucingan di Silayur

Upaya Pemkot Semarang menekan kecelakaan di jalur ekstrem Silayur, masih dihadapkan pada tantangan di lapangan.

TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 15 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menekan kecelakaan di jalur ekstrem Silayur, Kecamatan Ngaliyan, masih dihadapkan pada tantangan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengakui, masih ada sopir kendaraan berat yang nekat melanggar aturan.

Masih banyak kendaraan berat yang kucing-kucingan dengan petugas di Silayur. 

"Selalu seperti itu. Datanya pun juga ada kami ya. Sudah dihalau, sudah diarahkan (supaya tidak lewat Silayur—Red), tapi nekat menerobos," ujar Danang, seusai rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, di Balai Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Silayur.

Rapat dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, DPMTSP, Bappeda, kecamatan, hingga Satlantas Polrestabes serta Polsek setempat.

Danang mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes dan jajaran Polsek Ngaliyan serta Mijen akan memperketat pengawasan, terutama selama masa transisi pemasangan portal pembatas.

Portal setinggi 3,4 meter akan dipasang di dua titik utama untuk menyaring kendaraan berat yang melintas. 

Kendaraan seperti trailer dan tronton akan dilarang melintas pada jam sibuk karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Namun demikian, kendaraan logistik masih diberi kelonggaran beroperasi pada malam hari, yakni pukul 23.00 hingga 05.00.

"Ini dari (Dinas) PU (Pekerjaan Umum) sudah mulai penerapan masa konstruksinya ya. Di lapangan tadi saya dilapori sudah mulai dibongkar-bongkar," bebernya.

Selain pembatasan fisik, pemerintah juga memberikan penegasan pada perusahaan di kawasan industri.

Setiap kendaraan angkut diwajibkan lolos uji kelayakan, termasuk pemeriksaan ban, sistem pengereman, hingga fungsi lampu. 

Selain itu, empat titik putar balik (u-turn) yang kerap menjadi lokasi kecelakaan akan ditutup permanen. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menyebut, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 23.00.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved