Kejaksaan Negeri Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Oknum Polisi di Tegal
Brigadir RE yang bertugas di Polresta Surakarta itu ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga hingga tewas di halaman Hotel Karlita
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Berkas perkara kasus penembakan yang dilakukan oknun polisi Brigadir RE terhadap seorang warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Ragiman alis Warin (38) hingga tewas dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis (23/11/2017).
"Iya betul. Pelimbahan berkas perkara tahap pertama sudah. Hari ini merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan penandatanganan berita acara," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wimpy Wohon, Kamis.
Brigadir RE yang bertugas di Polresta Surakarta itu ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga hingga tewas di halaman Hotel Karlita Kota Tegal pada akhir September 2017 lalu.
Berdasarkan keterengan polisi yang memeriksa tersangka, Brigadir RE melepaskan timah panas pada saat dirinya terdesak karena diserang saat mencoba menyelamatkan temannya yang tengah dikeroyok.
Wimpy mengatakan, setelah berkas kedua diterima dan dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan akan disusun tim jaksa yang ditunjuk.
Setelah itu, baru berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Setelah surat dakwaan selesai, kami akan segera melimpahkan ke pengadilan," tutur Wimpy.
Setelah berkas kedua diterima, Kejari Kota Tegal juga mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka selama 14 hari. Yakni sejak hari ini, Kamis, hingga 12 Desember 2017 mendatang.
Tersangka ditipkan untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tegal sambil menunggu proses persidangan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pistolthinkstock_20171104_143116.jpg)