Peradi Kota Semarang Minta Wali Kota Perhatikan Warga Bulu LorSoal Ganti Rugi Lahan
22 warga Bulu Lor tersebut merupakan warga yang lahannya terdampak pembangunan rel ganda kereta api lintas Semarang-Bojonegoro
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang meminta Wali Kota Semarang untuk memperhatikan dan memberikan keadilan bagi 22 warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.
22 warga Bulu Lor tersebut merupakan warga yang lahannya terdampak pembangunan rel ganda kereta api lintas Semarang-Bojonegoro dan Semarang-Pekalongan, empat tahun lalu.
"Selama empat tahun warga berjuang mendapatkan haknya. Padahal rel ganda itu sudah beroperasi, tapi sampai sekarang warga belum memperoleh ganti rugi lahan," kata Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera, Kamis (23/11/2017).
Yosep menuturkan, Peradi memberikan pendampingan secara gratis kepada 22 warga tersebut. Hal itu dikarenakan sebagai bagian dari penegak hukum, Peradi berkwajiban memberikan bantuan hukum kepada warga yang tertindas, secara cuma-cuma.
Atas dasar itu, Yosep meminta Wali Kota Semarang untuk memberikan keputusan yang berlandaskan moral Pancasila terkait ganti rugi lahan warga.
"Karena kalau berdasarkan peraturan hukum semata-mata, akan cenderung menyakiti dan menyengsarakan rakyat," jelasnya.
Selain ganti rugi lahan yang terdampak, lanjut Yosep, Wali Kota Semarang juga harus mengupayakan ganti rugi untuk pembongkaran kembali rumah-rumah warga. Dengan demikian, diharapkan amanat sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi terwujud.
"Pemerintah wajib untuk hadir dan turun di tengah warga Bulu Lor untuk mengakomodasi semua kepentingan sosial ekonomi mereka akibat dipenuhi keperluan rel ganda yang notabene proyek startegis nasional," ucapnya.
Maksudnya, selama ini warga telah lama hidup di atas lahan yang ditempati dan mencari perekonomian di wilayahnya. Sehingga, kata Yosep, jangan sampai rakyat yang perekonomiannya sudah tumbuh dengan baik menjadi kehilangan sumber penghasilan.
Terkait pendataan yang sudah dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Rabu (22/11/2017) kemarin, Yosep mengatakan jika pembayaran ganti rugi lahan warga tetap belum ada kejelasan.
Padahal, pihaknya telah meminta warga untuk tidak menghalangi kerja pemerintah. Demikian juga, ia meminta pemerintah juga harus segera memberikan hak warga dan tidak menghalangi warga mendapat keadilan.
"Maka kami dari Peradi berharap Wali Kota Semarang bisa bertemu untuk berbicara dengan warga dengan. Sehingga secara gotong royong dapat mencari solusi yang terbaik," harapnya. (*l
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-bpn-kota-semarang-sriyono_20171122_193300.jpg)