Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dipanggil Kejaksaan, 1.044 Perusahaan di Jateng Langsung Bayar Jaminan Sosial Hingga Rp 8,5 Miliar

Dia mengatakan, penandatanganan kerjasama yang diperpanjang itu sampai 2019 atau selama dua tahun.

Penulis: raka f pujangga | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Irum Ismantara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sadiman‎, memperpanjang kerjasama hingga 2019, saat rapat koordinasi teknis dan penandatanganan kesepakatan kerjasama di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (29/11/2017)‎. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memperbaharui kerjasama dengan kejaksaan negeri se-Jateng, di Hotel Gumaya, Rabu (29/11/2017).

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Irum Ismantara mengatakan, pihaknya masih membutuhkan peran dari kejaksaan negeri untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja terhadap jaminan sosial.

Kerjasama yang sudah sudah dijalin setahun terakhir, telah membuahkan hasil dengan pembayaran iuran sebesar Rp 8,5 miliar atau 28 persen dari total potensi sebesar Rp 30,8 miliar.

Baca: 4.000 Pendaftar Berebut 449 Lowongan Perangkat Desa di Kendal

"Memang pencapaiannya kurang optimal karena masih di bawah 50 persen dari target kami.‎ Tapi kami berusaha tentunya bisa 100 persen," kata dia di sela rapat koordinasi teknis dan penandatanganan kesepakatan kerjasama.

Dia mengatakan, penandatanganan kerjasama yang diperpanjang itu sampai 2019 atau selama dua tahun.

"Sebelumnya hanya setahun kerjas‎ama, kali ini ditingkatkan kerjasamanya menjadi dua tahun," jelas dia.

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai sementara cukup untuk membantu menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang belum selesai pada kerjasama sebelumnya.

Baca: 57 Desa di Banjarnegara Siap Selenggarakan Pilkades Serentak

Dari 2.737 ‎surat kuasa khusus (SKK) yang telah diserahkan tersebut, hingga bulan Oktober 2017 sudah tuntas sebanyak 1.044 kasus atau 38 persen.

"Nanti untuk dua tahun yang berikutnya, SKK yang belum terselesaikan juga akan dilanjutkan berikut juga kami berikan SKK yang baru," ujar dia.

Baca: BPJS Kesehatan KCU Semarang Blak-blakan Penyebab Masih Defisit

Kendati demikian, pihaknya masih belum menyiapkan berapa SKK baru yang akan ditindaklanjuti kejaksaan negeri selama dua tahun mendatang.

"Berapa jumlah SKK yang baru masih kami petakan, yang jelas SKK kemarin yang belum selesaikan tetap akan ditindaklanjuti," kata dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sadiman, turut hadir beserta seluruh kejaksaan negeri di seluruh Jawa Tengah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved