Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

KPK Bidik Gubernur Jambi Zumi Zola apakah Kasih Perintah Suap

KPK Bidik Gubernur Jambi Zumi Zola apakah Kasih Perintah Suap. Tersangka pertama, anggota Komisi I DPRD Jambi dari PAN

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono dan Plt. Dinas PUPR Pemprov Jambi Arfan tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017). Supriyono dan Arfan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses APBD Pemprov Jambi 2018. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka terdiri atas satu anggota DPRD Jambi dan tiga dari unsur eksekutif.

Tersangka pertama, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Supriono, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Tiga tersangka lain yang diduga sebagai pemberi, yakni Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi), dan Saifuddin (Asisten Daerah III Provinsi Jambi).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11).

Sebelumnya, KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11).

Mereka berasal dari unsur Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan swasta. KPK juga menyita barang bukti uang Rp 4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut 'uang ketok'," ungkap Basaria.

Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola (net)

Lebih jauh, kata Basaria, KPK mendalami kemungkinan adanya perintah langsung dari Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pemberian uang kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.

"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur? Ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak," kata Basaria.

Dia berharap, kepastian mengenai peran Zumi Zola segera terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan. Apalagi kini KPK masih memeriksa dua tersangka, yakni Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah Bidang III Setda Jambi, Saipudin.

Keterangan dari kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi itu sangat penting mengingat keduanya adalah orang dekat gubernur.

"Kita harapkan sesegera mungkin ada kepastian apakah ada perintah atau tidak. Karena kita tahu tadi tujuan pemberian uang ini adalah kalau kita sering istilahnya uang ketuk untuk anggaran 2018 yang akan datang," kata Basaria.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, komisi antirasuah menangkap 10 orang dalam OTT di dua tempat terpisah, di Jambi dan Jakarta, Selasa lalu. Dari sepuluh orang itu, tujuh orang ditangkap di Jambi dan tiga orang di Jakarta.

Menurut Febri, dari 10 orang tersebut ada yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, kemudian ada pejabat dan pegawai di Pemprov juga, termasuk pihak swasta. Sejauh ini, sambungnya, uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 1 miliar. "Diduga ada praktik pemberian dan penerimaan, oleh penyelenggara negara setempat terkait dengan pembahasan dan proses APBD tahun 2018 di Jambi," kata Febri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved