Anggota Pengadilan Negeri Solo Berdebat dengan Kuasa Hukum saat Menyita Rumah Jaminan Hutang
Kuasa hukum Poppi Irawati, M. Badrus Zaman, bersama sejumlah rekan berusaha menghalagi proses eksekusi itu.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: suharno
Badrus juga menilai, lelang yang dilakukan oleh Bank BRI kantor Cabang Slamet Riyadi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) tidak wajar.
Hal tersebut karena harga yang dilelangkan jauh di bawah nilai appraisal.
"Empat tahun lalu appraisal rumah ini sudah mencapai Rp 800 juta, pastilah sekarang harganya juga sudah naik. Lha ini kok cuma Rp 500 juta. Kalau harganya bisa lebih atau di sana ada sisa, tak masalah," jelasnya.
Sementara, Juru Sita PN Solo, Punjung Ari Wibowo menjelaskan proses eksekusi ini sudah sesuai hukum.
Ia menjelaskan pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi disertai dengan bukti hasil lelang.
"Soal yang punya rumah mengajukan perlawanan itu beda, kalau ini sudah lelang. Apabila yang mengajukan perlawanan ini nanti menang, akan kita eksekusi lagi," ujarnya.
Meski sempat mendapatkan perlawanan, proses eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan.
Sejumlah petugas mengeluarkan barang-barang yang masih ada di dalam rumah.
Sebelumnya, petugas harus menyingkirkan dua mobil yang menghalagi pintu masuk.(*)