Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penahanan Seorang Keluarga Keraton Solo, Gusti Benowo Ditangguhkan

KGPH Benowo,yang ditahan penyidik Satreskrim Polresta Solo, akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Tayang:
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Kompol Agus Puryadi (kiri) dan Gusti Benowo (kanan) saat ditemui si Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penahanan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Benowo, seorang keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, ditangguhkan. 

Benowo diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa lahan di Alun-alun Utara (Alut) untuk sekaten. 

Adapun, penahanan Gusti Benowo telah ditangguhkan sejak Minggu (10/12/2017) lalu.

Seperti diketahui, Benowo ditahan sejak 27 November silam karena memberi surat kuasa penggunaan lahan Alun-alun Utara kepada ketua panitia Sekatan 2017, Robby Hendro Purnomo.

Surat kuasa itu kemudian digunakan Robby untuk menawarkan kepada pedagang dan wahana permainan untuk menempati lahan ilegal.

Menjadi ilegal pasalnya lahan tersebut sebelumnya pada Oktober lalu sudah disewa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagai pasar darurat Pasar Klewer timur selama setahun.

Dalam perjalanan kasus itu, Gusti Benowo dijerat Pasal 55 tentang Turut Serta, sementara Robby dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap tersangka Benowo berdasar asas manfaat dalam KUHP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHP. Karena untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," jelasnya di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017).

Dirinya menjelaskan, polisi memberi kesempatan kepada tersangka Gusti Benowo melakukan mediasi bersama para pelapor korban penipuan sesuai keinginan tersangka.

"Tersangka ini ingin melakukan mediasi dengan korban-korbannya, dan akan berusaha mengganti kerugian para korban," jelasnya.

Maka, jelasnya ada mekanisme penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada mekanisme sesuai KUHP dan sah.

Meski begitu Agus menuturkan bila proses hukum masih tetap berlanjut, serta hasil mediasi bakal menjadi pertimbangan hakim.

"Apabila ada perdamaian antara tersangka dan para korban, dan atau ada pencabutan pelaporan dari para korban, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk hakim," ungkapnya.

Benowo menambahkan bila dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dirinya lakukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved