Pedagang Pasar Kobong Ajukan Banding, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Optimis Menang Lagi
Pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang atau Pasar Kobong, mengajukan banding atas ditolaknya gugatan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang atau Pasar Kobong, mengajukan banding atas ditolaknya gugatan para pedagang terhadap surat keputusan Wali Kota Semarang tentang perintah pindah ke lokasi pasar baru oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Atas upaya banding tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Fajar Purwoto mempersilakan para pedagang menempuh upaya hukum lebih lanjut atas surat keputusan Walikota terkait pemindahan tersebut.
"Mereka banding ya silakan, kami akan ikuti prosedur," kata Fajar, Rabu (13/12/2017).
Menurut Fajar, upaya pedagang Pasar Kobong mengajukan gugatan itu mengada-ada. Pasalnya, lahan pasar yang ditempati para pedagang merupakan lahan milik Pemkot Semarang.
Disamping itu, pihaknya juga telah menyiapkan pasar baru sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Kobong yang letaknya tidak jauh dari pasar sebelumnya. Bahkan pasar Rejomulyo yang baru lebih baik dan bersih.
"Kami optimistis akan menang lagi karena tidak mungkin Pemkot membuat kebijakan yang justru menyengsarakan warga. Ini justru agar pasar Rejomulyo lebih baik, tertata dan bersih," paparnya.
Fajar mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Kota Semarang untuk menyiapkan langkah menghadapi upaya banding para pedagang.
Jika kembali memenangi persidangan tahap kedua nanti, pihaknya akan langsung melakukan ekskusi pengosongan pasar Kobong lama dan memindahkan pedagang ke pasar yang baru yang berada di sebelah kanannya.
Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang terhadap pemerintah kota setempat berkaitan dengan penerbitan surat perintah pindah ke lokasi pasar baru.
Majelis hakim yang diketuai Diah Widyastuti dalam sidang pada 5 Oktober 2017 menolak gugatan para pedagang yang keberatan dipindah ke lokasi Pasar Rejomulyo baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai lokasi yang baru lebih luas dibanding pasar yang saat ini masih ditempati para pedagang untuk berjualan.
"Dari bukti yang diajukan, luasan pasar yang saat ini masih ditempati para pedagang mencapai 1.348 meter persegi. Sementara luas pasar yang baru mencapai 2.600 meter persegi," katanya.
Dengan luasan tersebut, hakim menilai lokasi pasar yang baru dapat menampung para pedagang.
Sementara berkaitan dengan keluhan pedagang mulai dari lantai yang licin hingga lokasi parkir dan bongkar muat yang terlalu sempit, hakim menyatakan pemerintah kota setempat sudah melakukan upaya pembenahan.
"Memang harus ada upaya pembenahann, namun bukan berarti pasar yang baru tersebut tidak representatif," ujarnya.
Adapun objek perkara ini yang berupa surat peringatan terhadap para pedagang, hakim menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasar-kobong_20170317_092429.jpg)