Vonis Sidang Taruna Akpol, Yohanes Sebut Anaknya Jadi Tumbal
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.
Penulis: muh radlis | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Isak tangis keluarga empat terdakwa penganiayaan Taruna Akpol Brigadir Taruna II M. Adam pecah setelah hakim membacakan vonis. Majelis hakim PN Semarang yang diketuai Antonius Widijantono memvonis empat terdakwa dengan hukuman bervariasi, Rabu (13/12).
Yang terberat, adalah Christian Atmadibrata Sermumes, divonis hakim satu tahun penjara. Sementara untuk tiga lainnya, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury, divonis enam bulan 20 hari.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Majelis hakim menilai Christian terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga yang menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik tingkatnya yang menyebabkan luka.
Hal yang dianggap meringankan para terdakwa diantaranya adanya perjanjian damai saling memaafkan antara terdakwa dan keluarga korban.
Setelah hakim mengetok palu menutup sidang, Yohanes Murdiyanto, ayah Christian, langsung memeluk anaknya. Yohanes menangis terisak namun tetap berusaha menguatkan Christian.
Sesekali Yohanes berujar sembari berlinang air mata. "Ya tuhan kenapa bisa begini, kenapa bisa beda putusannya. Dakwaan sama tapi kenapa anak saya yang dikorbankan," kata Yohanes terisak, Rabu (13/12).
Yohanes meyakini ada hal yang janggal dalam vonis yang diterima anaknya. Dia menduga vonis ini sudah diatur sebelumnya hingga anaknya yang dijadikan "tumbal".
"Anak saya itu tidur saat Dansuk mengumpulkan Taruna tingkat II. Lalu anak saya dibangunkan dua orang rekannya," ungkapnya.
Putusan ini dianggap janggal oleh Yohanes. Terlebih, jauh sebelum penetapan tersangka, dia telah mendapat laporan melalui aplikasi WA (whatsapp) bahwa anaknya merupakan terduga pelaku utama.
"Saya simpan WA-nya, sebelum penetapan tersangka anak saya sudah digadang-gadang jadi pelaku utama," jelasnya.
Yohanes mengatakan akan menempuh semua jalur hukum untuk mencari keadilan. Bahkan, dia yang bertugas di Papua berencana akan mengurus kepindahan ke Kota Semarang agar bisa menemani anaknya menjalani proses hukum dan sisa masa hukuman.
"Secepatnya saya urus pindah, saya akan temani anak saya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/banjir-tangis-kesedihan-terjadi-di-pn-semarang-saat-vonis-taruna-akpol_20171213_230437.jpg)