Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Natal 2017

Sambut Natal, 320 Orang Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima Orang Langsung Bebas

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Ibnu Chuldun, mengatakan 320 narapidana di wilayah Jateng dapat remisi

Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS/dok
IBNU CHULDUN Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Ibnu Chuldun, mengatakan 320 narapidana di wilayah Jateng dapat remisi khusus, 24 Desember 2017 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menyambut Natal 2017, total sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi. Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada mereka berbeda-beda, antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa tahanan yang telah dijalani.

Dari 9.333 narapidana yang mendapat remisi, 175 orang di antaranya mendapat remisi khusus (RK) I, serta 9.158‎ lainnya mendapat RK II.

"‎Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,"‎ kata Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laolly.

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Ibnu Chuldun, mengatakan dari sejumlah tahanan yang mendapat remisi, 320 di antaranya merupakan narapidana di wilayah Jateng.

‎"Bagi para tahanan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan‎," ucapnya, melalui layanan pesan WhatsApp (WA), Minggu (24/12).

Disampaikan lebih lanjut, dari 320 narapidana yang mendapat remisi, 315 di antaranya mendapat remisi khusus (RK) I, serta lima sisanya mendapat RK II.‎

"Narapidana yang mendapat RK I‎, masih akan menjalani sisa hukuman yang ada, sementara yang mendapat RK II akan langsung bebas begitu remisi secara resmi diberikan," terang Chuldun.‎

Diketahui, di Jateng terdapat ‎12.456 warga binaan. Terdiri dari 9.162 narapidana, serta 3.294 tahanan.

Sementara, di seluruh Indonesia terdapat 233.000 narapidana dan tahanan, yang menghuni 526 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusantara. ‎

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi kepada 9.333 warga binaan ini, juga berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar.

Menurut dia, ini karena adanya penghematan 260.760 hari dikalikan biaya makan per orang narapidana per hari sebesar Rp 14.000.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Harun Sulianto,‎ menambahkan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini adalah strategi mengatasi over crowding (kelebihan daya tampung).

"Ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814,” jelasnya.

Upacara simbolik pemberian remisi untuk narapidana di Jateng, secara simbolik akan dilakukan di Lapas Kelas I A Kedungpane, Semarang, pada sekitar pukul 08.00. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved