Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Natal 2017

Sandiaga Ucapkan Selamat Natal kepada Ahok yang masih Mendekam di Penjara

Sandiaga Ucapkan Selamat Natal kepada Ahok yang masih Mendekam di mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta.

Editor: iswidodo
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebelum menghuni rutan mako Brimob Kelapa Dua, eks-gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merayakan Natal bersama keluarganya di rumah pribadinya kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Namun kini Ahok harus rela merayakan Natal bersama keluarga di balik jeruji besi.

Ini merupakan tahun pertamanya melewatkan Natal di tempat itu. Meski berada jauh dari rumah, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sendirian merayakan Natal di Mako Brimob. Sanak saudara, anak, dan istri tercinta, tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama walau tidak ada yang spesial dari perayaan Natal tersebut.

"Tidak ada yang spesial, makanan biasa saja dan renungan kasih Yesus," ujar adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, Senin (25/12).

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok

Sementara Ibunda Ahok tidak ikut ke Mako karena memiliki kegiatan di Belitung. Fifi menjelaskan, istri dan anak-anak Ahok tetap tegar menjalani Natal di Mako Brimob.
"Puji Tuhan semua tegar dan tetap percaya Allah tidak tidur," ujar Fifi.

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan sudah ditahan sejak Mei 2017.

Ahok kini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski berstatus tahanan Lapas Cipinang.
Pada Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan. Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara. Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.

Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan. Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Curhat Ahok

Ahok juga sempat memberikan ucapan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tulisan tersebut diunggah dalam akun resmi Twitter milik Ahok @basuki_btp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved