KPK Pastikan Nama-nama di Kasus E-KTP Tidak akan Hilang
Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban
Baca: Tabrakan di Lampu Merah, Motor Matik Kejar Mobil Pikap, Selanjutnya Ini yang Terjadi
Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly sisebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Nama-nama dalam Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-agus-rahardjo_20170913_002723.jpg)