Pilkada 2018
Ini Kekurangan Berkas Pendaftaran Pasangan Dedy Yon-Jumadi di Pilkada Kota Tegal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa berkas pendaftaran pasangan calon Dedy Yon Daryono dan Muhamad Jumadi
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa berkas pendaftaran pasangan calon Dedy Yon Daryono dan Muhamad Jumadi.
Pasangan ini merupakan pendaftar pertama di Pilkada Kota Tegal. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal ini mendaftar di KPU dengan diantar ratusan pendukung dan pimpinan partai pengusung pada Selasa (9/1/2018).
Dari berkas pendaftaran, KPU menemukan sejumlah kekurangan.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko, mengatakan berkas pendaftaran terdiri dari dua yakni berkas calon dan pencalonan.
"Berkas calon merupakan syarat milik pasangan yang mendaftar. Sedangkan berkas pencalonan adalah dari partai pengusung," kata Agus, Selasa (9/1/2018).
Agus menyebutkan kekurangan pasangan Dedy- Jumadi ada di dua berkas pendaftaran, baik calon maupun pencalonan.
Dari berkas calon atau individual, kekurangan di berkas Dedy Yon.
"Dedy Yon belum menyerahkan bukti atau tanda terima tidak pailit dari Pengadilan Niaga," jelasnya.
Namun, kata dia, pihak dari pasangan calon yang diusung lima partai itu akan segera melengkapinya.
Selain itu, kekurangan di berkas pencalonan yakni belum ada tanda tangan ketua dan sekretaris dua partai pengusung, yakni PAN dan PPP.
"Dari lima partai pengusung, tiga partai sudah lengkap. Yakni Golkar, Gerindra, dan PKS," terang Dedy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-tegal-agus-wijonarko_20180109_173051.jpg)