Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panwaskab Kudus Melaporkan Pengerahan Massa oleh ASN, BKPP Akan Klarifikasi

Selain itu, kewenangan menindak ASN yang terlibat dalam aktifitas politik merupakan bagian dari tupoksi BKPP.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
Tribun Jateng/Muh Radlis
126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan akan pensiun pada akhir tahun 2017. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dugaan pengerahaan massa guru tidak tetap (GTT) oleh oknum aparat sipil negara (ASN) saat pendaftaran calon di KPU Kudus, Senin (8/1/2018) akan ditelusuri Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus.

Kepala Bidang Pembinaan BKPP Kudus, Tri Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi perihal dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang menyuruh GTT untuk ikut dalam arak-arakan pendafataran calon di KPU.

"Hari ini kami sudah menerima surat tembusan dari Panwaskab Kudus. Selanjutnya akan kami klarifikasi terlebih dahulu setelah sebelumnya telah diperiksa oleh atasan kami," kata Tri Nugroho, Jumat (12/1/2018).

Baca: Panwaskab Kudus Masih Kaji Pengumuman Tamzil di Media Massa

Klarifikasi tersebut, katanya, untuk mengethaui fakta yang terjadi di lapangan.

Selain itu, kewenangan menindak ASN yang terlibat dalam aktifitas politik merupakan bagian dari tupoksi BKPP.

"Kami tidak ada wewenang untuk menindak guru tidak tetap, tapi melihat kesalahan orang yang diduga menyuruh," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima dari Panwaskab, bahwa terdapat dugaan pengerahan massa guru TK dan SD oleh beberapa UPT pendidikan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Baca: BEJAT! Pria di Blora Ini Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Tes Keperawanan

Panwaskab berharap pemerintah kabupaten bisa menegakkan netralitas ASN.

Dia masih belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN jika nanti terbukti.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi trelebih dahulu dan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

"Kami masih belum bisa mengatakan sanksi apa yang bakal dijatuhkan sebelum tahu persis atau klarifikasi kepada dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga dan ASN yang bersangkutan. Memang secara aturan ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan politik," katanya.

Di dalam PP nomor 53 tahun 2010 telah dijelaskan jika ASN dilarang ikut andil dalam aktifitas politik.

Selain itu, juga diatur kedisiplinan dan netralitas ASN.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved