Pabrik Pengolahan Ikan Ini Berhenti Operasi Dampak dari Pelarangan Cantrang
Diberlakukannya pelarangan dalam penggunaan alat tangkap ikan yakni cantrang, berdampak sangat besar terhadap bisnis pengolahan pasta ikan
Penulis: Alexander Devanda Wisnu P | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Diberlakukannya pelarangan dalam penggunaan alat tangkap ikan yakni cantrang, berdampak sangat besar terhadap bisnis pengolahan pasta ikan atau yang sering disebut surimi.
Sebab penerapan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets), menyebabkan beberapa pabrik pengolahan ikan menjadi surimi, bangkrut dan tutup secara perlahan.
PT.Holi Mina Jaya ditaksir mengalami kerugian besar dengan diberlakukannya peraturan tersebut.
General Manager Holi Mina Jaya Rembang Budiman mengatakan pelarangan penggunaan cantrang pasokan ikan untuk dijadikan surimi turun drastis.
Hal ini mengakibatkan pabrik yang dia pimpin harus berhenti beroperasi.
Ironi memang sebab, Kabupaten Rembang khususnya Eks Karesidenan Pati merupakan penghasil ikan terbesar di Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil yang melimpah untuk berbagai ukuran.
"Pabrik kami berhenti beroperasi karena tidak ada bahan baku, karena nelayan tidak ada yang menyetor ikan ke PT Holi Mina Jaya. Padahal dahulu pada tahun 2016 produksi ikan, untuk dijadikan surimi per hari bisa mencapai 200 ton dengan omzet mencapai Rp 400 miliar, per tahunnya," Kata Budiman yang ditemui di PT.Holi Karya Sakti pada Minggu (14/1/2018).
Ditahun 2017 produksi surimi turun drastis yang awalnya per hari bisa mengolah 200 ton kini hanya tinggal 40 ton saja. Hal tersebut juga berdampak pada 100 pekerja dari perusahaan tersebut.
Surimi dapat diolah menjadi beberapa makanan olahan seperti nuget dan bakso ikan. Namun semenjak surimi tak ada lagi, para pembuat nuget, sosis dan bakso ikan kesulitan mencari bahan baku.
"Para pengusaha kecil serta pabrik olahan surimi, merasa berat dan rugi tak jarang mereka gulung tikar akibat bahan baku yang susah didapatkan. Karena kebanyakan mereka mengambil surimi di PT Holi Mina Jaya, pada tahun 2017 dengan adanya larangan itu omzet kami hanya Rp 200 juta saja," tambahnya.
Penutupan pengoperasian pabrik pengolahan ikan menjadi surimi, menyebabkan pengusaha harus merelakan puluhan miliar hilang. Akibat alat produksi yang tak terpakai serta dibiarkan terbengkalai dalam waktu cukup lama.
Sebetulnya manajemen sudah mengantisipasi berhentinya pengolahan ikan menjadi surimi, dengan membuat ikan beku dari nelayan pantura Jateng untuk dieskpor ke berbagai negara.
"Kami membuat ikan beku guna dikirim ke beberapa daerah di kawasan Asia Timur, meskipun telah meningkatkan produksi ikan beku namun belum bisa menutup kerugian akibat berhentinya pengolahan surimi," bebernya.
Menurut Budiman saat ini pekerja harian yang bekerja di PT Holi Mina Jaya, hanya tinggal 250 orang saja untuk mengolah ikan beku sementara sisanya ada yang mengangur dan mencari pekerjaan lain.
Ia berharap agar pemerintah bijak dalam membuat peraturan agar tidak banyak perushaan maupun pekerja yang mengalami dampaknya.
"Nantinya semua perusahaan pasti kena dampaknya. Perusahaan yang hanya mengantungkan pada surimi akan langsung gulung tikar.Nantinya pengangguran akan bertambah. Pemerintah seharusnya berfikir dampaknya terlebih dahulu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/apa-dosa-cantrang-tanya-nelayan-demo-di-kota-tegal_20180108_145723.jpg)